Mahkamah Agung (MA) mengkabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon diantaranya, Tibyan Hudaya, S.E, M.MPd., Nina Anggraeni, Nunuy Nurokhman, Qmat Iskandar,S.Pd., M.Pd dan memerintahkan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia untuk mencabut pasal 6 huruf d Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak.
Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd, Ketua Umum PB PGRI menyambut gembira kabar baik ini. Dengan bangga, Pemimpin perempuan yang hebat ini mengatakan, PGRI akan terus berjuang untuk kepentingan para guru.
PGRI tidak pernah lelah untuk berjuang demi kehormatan dan kepastian hukum bagi guru pendidik dan tenaga kependidikan se Indonesia.
“Insya Allah, perjuangan kita di dengar. Langit akan mendukung perjuangan kita. Kita menolak diskriminasi bagi tenaga guru pendidik dan tenaga kependidikan. Terima kasih Hakim MA, yang memberi ruang yang sama kepada semua guru tanpa membeda bedakan yang lebih muda, senior, atau tua. Semua guru sama punya hak untuk dimuliakan,” kata Prof. Unifah.
Dengan keputusan yang bersejarah ini, guru-guru Indonesia dapat menatap masa depan dengan lebih optimis. Langkah-langkah pengembangan diri mereka tidak lagi terhambat oleh batasan usia.
Semangat PGRI dalam memperjuangkan hak-hak para pendidik telah kembali membawa angin segar bagi profesi guru di seluruh Nusantara.
Demikian informasi mengenai Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, SMA Usia 50 Tahun Ke atas, Dengan Adanya Kebijakan Baru, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Demikian informasi mengenai Aturan Baru 2024, Guru Wajib Lampirkan 1 Sertifikasi Pelatihan untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2