Resmi Disahkan DPR RI, Ini Estimasi Rincian Gaji Terbaru Pensiunan PNS Setelah Naik 12%

- Editor

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pensiunan masal

pensiunan masal

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), dengan sungguh-sungguh memberikan perhatian yang mendalam terhadap kesejahteraan para pensiunan PNS.

Bukti yang nyata adalah peningkatan gaji sebesar 12 persen yang akan diterima oleh pensiunan PNS di seluruh negeri. Bahkan, peningkatan ini melebihi kenaikan gaji yang diberikan kepada ASN, TNI, dan Polri, yang hanya mendapatkan kenaikan sebesar 8 persen.

Penyebab peningkatan gaji yang lebih besar ini adalah karena pensiunan PNS tidak lagi menerima tunjangan kinerja, berbeda dengan ASN, TNI, dan Polri.

Rencana peningkatan gaji pensiunan yang diumumkan oleh Presiden Jokowi pada bulan Agustus sebelumnya telah mendapat tanggapan positif dari DPR RI. Ketua DPR RI, Puan Maharani, telah mengesahkan RUU APBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024 pada bulan September.

Ini merupakan bukti konkret bahwa pada bulan Januari 2024 nanti, pensiunan PNS akan benar-benar menerima gaji pokok yang lebih besar. Dengan peningkatan gaji sebesar 12 persen, diperkirakan gaji pensiunan PNS akan mencapai angka sekitar Rp531.108.

Namun, perlu diperhatikan bahwa peningkatan gaji pensiunan PNS tidak akan merata. Hal ini disebabkan karena peningkatan tersebut dihitung berdasarkan persentase dari gaji pokok saat ini.

Sebagai tambahan, berikut adalah estimasi gaji pokok pensiunan PNS golongan I, II, III, dan IV pada tahun 2024 setelah mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12 persen.

Pensiunan PNS golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
  • Golongan Ib: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
  • Golongan Ic: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
  • Golongan Id: Rp1.748.096 – Rp2.256.688

 

Pensiunan PNS golongan II

  • Golongan IIa: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
  • Golongan IIb: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
  • Golongan IIc: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
  • Golongan IId: Rp1.748.096 – Rp3.208.800

Halaman selanjutnya,

Pensiunan PNS golongan III…

Berita Terkait

Ayo Maksimalkan, 4 Manfaat Sertifikat Hasil Ujian CAT BKN bagi Pendaftar CPNS dan PPPK 2023
Ternyata Segini Besaran Terbaru Tunjangan Sertifikasi Guru Mulai Tahun 2024
Hore, Keputusan Kemdikbud tentang Pengumuman Kelulusan dan Kriteria Penerima Afirmasi Serdik PPPK Guru 2023
2 Cara Cek Pengumuman Kelulusan dan Penempatan PPPK Guru Tahun 2023
Memperingati Hari Guru Nasional, Simak Pengertian, Sejarah, Tugas, dan Peran Guru Berikut Ini
Resmi Kebijakan Baru Kemdikbud, Semua Guru Honorer Bersiap Diangkat ASN PPPK Guru Tahun 2024
Hore, Kabar Gembira Untuk Semua Guru Sertifikasi SD, SMP, SMA/SMK Mulai Tahun 2024
Telah Rilis Hasil Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia 2023, Intip Isinya!
Berita ini 202 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 November 2023 - 11:16 WIB

Ayo Maksimalkan, 4 Manfaat Sertifikat Hasil Ujian CAT BKN bagi Pendaftar CPNS dan PPPK 2023

Selasa, 28 November 2023 - 10:05 WIB

Ternyata Segini Besaran Terbaru Tunjangan Sertifikasi Guru Mulai Tahun 2024

Senin, 27 November 2023 - 11:44 WIB

Hore, Keputusan Kemdikbud tentang Pengumuman Kelulusan dan Kriteria Penerima Afirmasi Serdik PPPK Guru 2023

Senin, 27 November 2023 - 10:33 WIB

2 Cara Cek Pengumuman Kelulusan dan Penempatan PPPK Guru Tahun 2023

Sabtu, 25 November 2023 - 11:19 WIB

Resmi Kebijakan Baru Kemdikbud, Semua Guru Honorer Bersiap Diangkat ASN PPPK Guru Tahun 2024

Sabtu, 25 November 2023 - 10:40 WIB

Hore, Kabar Gembira Untuk Semua Guru Sertifikasi SD, SMP, SMA/SMK Mulai Tahun 2024

Jumat, 24 November 2023 - 11:11 WIB

Telah Rilis Hasil Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia 2023, Intip Isinya!

Jumat, 24 November 2023 - 10:04 WIB

Info Penting dari Kemendikbud Ristek, 3 Visi Penting Harus Guru TK, SD, SMP, SMA/SMK Ketahui

Berita Terbaru