Kabar gembira ini datang baik bagi guru sertifikasi maupun untuk kabar guru non sertifikasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Kabar gembira yang dimaksud disini dari Kemdikbud yaitu berkaitan dengan program sertifikasi guru dan proses penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru sertifikasi.
Terdapat dua kabar gembira tersebut dalam informasi berikut ini bagi guru sertifikasi maupun non sertifikasi. Yuk simak informasi selengkapnya dalam artikel ini.
Kabar Guru Non Sertifikasi
Kabar gembira yang pertama yakni diperuntukan bagi guru non sertifikasi mengenai proses sertifikasi yang tengah digalakkan oleh Kemdikbud.
Sesuai dengan regulasi dari Permendikbudristek nonor 54 tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan. Yang merupakan regulasi terbaru yang mulai berlaku sejak September 2022 sehingga kemungkinan besar masih akan berlaku hingga tahun 2023 mendatang.
Kabar gembira yang dimaksudkan disini yaitu mengenai kemudahan dalam proses sertifikasi dalam rangka mendapatkan sertifikat pendidik (serdik).
Dalam pasal 15 peraturan tersebut, disebutkan bahwa para guru yang mengikuti program Pendidikan Profesi Guru memiliki beban belajar sebanyak 36 SKS.
Beban belajar ini dapat dipenuhi dengan mengikuti program studi PPG di LPTK maupun melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) atau penyetaraan.
Bukan hanya itu saja, kabar baik lainnya guru non sertifikasi kategori tertentu akan langsung mendapatkan penyetaraan sebanyak 36 SKS atau dalam hal ini tidak perlu lagi mengikuti pembelajaran dengan beban belajar 36 SKS.
Guru non sertifikasi yang dimaksud tersebut yaitu:
- Guru yang memiliki sertifikat Guru Penggerak
- Guru yang telah menempuh pendidikan dan latihan profesi guru tetapi belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru.
Bagi dua kategori ini akan diberikan setara 36 SKS secara penuh. Tanpa mengikuti program pembelajaran.
Selain dua kategori di atas, masih ada kategori guru non sertifikasi yang mendapatkan penyetaraan SKS namun tidak penuh 36 SKS.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya