Terdapat kabar gembira untuk guru atau calon mahasiswa pendidikan profesi guru atau PPG Dalam jabatan. Kabar gembira tersebut berkaitan dengan jumlah beban SKS dan juga sertifikat pendidik yang akan ada kemudahan untuk didapatkan. Oleh sebab itu akan ada kemudahan mendapat sertifikat pendidik.
Selain itu, kabar gembira untuk guru tersebut juga berpengaruh untuk kemudahan mendapat sertifikat pendidik untuk para guru non sertifkasi.
Informasi tersebut dijelaskan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud nomor 54 tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan yang berlaku mulai 28 September 2022.
Jika belum terdapat peraturan baru, maka Permendikbud nomor 54 tahun 2022 tersebut masih akan diterapkan untuk pengaturan PPG Dalam Jabatan pada tahun 2023 mendatang. Pada peraturan terbaru tersebut juga disebutkan bahwa mahasiswa PPG Dalam Jabatan memiliki beban belajar sebanyak 36 SKS.
Untuk pemenuhan beban belajar yang sebanyak 36 SKS tersebut dapat dilakukan dengan dua jalan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan pembelajaran program studi PPG seperti biasa dan juga rekoginisi pembelajaran lampau atau RPL.
RPL atau Rekognisi Pembelajaran Lampau adalah penyetaraan akademik atas pengalaman kerja dan juga pengalaman sertifikasi tertentu. Hal yang menarik adalah terdapat dua kategori guru yang telah memiliki RPL sebanyak 36 SKS sehingga tidak perlu lagi dalam mengikuti pembelajaran PPG Dalam Jabatan.
Mengenai dua kategori guru tersebut telah tercantum pada pasal 16 Permendikbud nomor 54 tahun 2022. Adapun dua kategori yang dimaksud tersebut adalah sebagai berikut:
- Guru yang memiliki sertifikat pendidik guru penggerak.
- Guru yang sudah ikut dalam pendidikan dan juga latihan profesi guru tetapi belum lulus ujian tulis nasional dan juga uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru.
Dengan demikian, untuk dua kategori guru tersebut akan diberikan setara 36 SKS sehingga dapat langsung mengikuti ujian dikarenakan telah memenuhi kewajiban beban 36 SKS tersebut.
Selain dua kategori tersebut, masih terdapat kategori guru yang mendapatkan RPL walaupun tidak sampai 36 SKS. Hal tersebut juga telah diatur pada pasal 16 ayat 2. Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa terdapat dua kategori guru lain yang juga mendapat keringanan SKS.
Halaman Selanjutnya
Kategori Guru Lain
Halaman : 1 2 Selanjutnya