Kabar Gembira, Tunjangan Triwulan 2 Tahun 2023 Mulai Pencairan!

- Editor

Senin, 26 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apabila merujuk pada jadwal pencairan tunjangan baik guru yang di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) maupun di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) sudah mulai pencairan.

Guru di bawah naungan Kemdikbud

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru, Aparatur Sipil Negara Di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Sesuai dengan Permendikbud diatas, berikut ini jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru:

  • 28/29 Februari sinkronisasi data, pembayaran triwulan 1 bulan Maret
  • 31 Mei sinkronisasi data, pembayaran triwulan 2 bulan Juni
  • 31 Agustus  sinkronisasi data, pembayaran triwulan 3 bulan September
  • 31 Oktober sinkronisasi data, pembayaran triwulan 4 bulan November

Sesuai jadwal pencairan tunjangan tersebut, bulan juni ini sudah masuk jadwal untuk pencairan tunjangan triwulan 2. Yang mana sebelum pencairan terdapat beberapa tahapan.

Pertama bahwa Puslapdik melakukan validasi data Guru ASN Daerah sesuai dengan persyaratan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah melalui SIM-Tun.

Kemudian, pemerintah Daerah memberikan persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerah melalui SIM-Tun.

Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus di rekening kas umum daerah.

Dengan demikian, dimungkinkan bahwa sebentar lagi tunjangan sertifikasi triwulan 2 tahun 2023 akan segera dicairkan, apabila berjalan dengan lancar sesuai dengan tahapan yang tertera dalam Juknis pencairan tunjangan.

Guru di bawah naungan Kemenag

Merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun 2022.

Guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS dan PPPK diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.

Begitu pula dengan Pengawas sekolah pada madrasah diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.

Halaman selanjutnya,

Guru dan kepala madrasah bukan…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 3,652 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis