Apabila merujuk pada jadwal pencairan tunjangan baik guru yang di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) maupun di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) sudah mulai pencairan.
Guru di bawah naungan Kemdikbud
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru, Aparatur Sipil Negara Di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Sesuai dengan Permendikbud diatas, berikut ini jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru:
- 28/29 Februari sinkronisasi data, pembayaran triwulan 1 bulan Maret
- 31 Mei sinkronisasi data, pembayaran triwulan 2 bulan Juni
- 31 Agustus sinkronisasi data, pembayaran triwulan 3 bulan September
- 31 Oktober sinkronisasi data, pembayaran triwulan 4 bulan November
Sesuai jadwal pencairan tunjangan tersebut, bulan juni ini sudah masuk jadwal untuk pencairan tunjangan triwulan 2. Yang mana sebelum pencairan terdapat beberapa tahapan.
Pertama bahwa Puslapdik melakukan validasi data Guru ASN Daerah sesuai dengan persyaratan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah melalui SIM-Tun.
Kemudian, pemerintah Daerah memberikan persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerah melalui SIM-Tun.
Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus di rekening kas umum daerah.
Dengan demikian, dimungkinkan bahwa sebentar lagi tunjangan sertifikasi triwulan 2 tahun 2023 akan segera dicairkan, apabila berjalan dengan lancar sesuai dengan tahapan yang tertera dalam Juknis pencairan tunjangan.
Guru di bawah naungan Kemenag
Merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun 2022.
Guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS dan PPPK diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.
Begitu pula dengan Pengawas sekolah pada madrasah diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.
Halaman selanjutnya,
Guru dan kepala madrasah bukan…
Halaman : 1 2 Selanjutnya