Kabar Gembira! Tunjangan Tenaga Non ASN Resmi Dinaikkan Tahun 2023, Berikut Nominalnya

- Editor

Rabu, 29 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi terbaru untuk tenaga non ASN yang merupakan kabar baik terkait kenaikan tunjangan pada tahun 2023.

Untuk tunjangan tenaga non ASN yang resmi dinaikkan telah disampaikan oleh MenpanRB melalui surat edarannya dengan nomor B/111/M.SM.04.00/2023 per tanggal 15 Februari 2023.

Di dalam isi Surat Edaran Menpan RB tersebut dijelaskan mengenai tunjangan pegawai non ASN yang resmi dinaikkan di tahun 2023.

Adapun untuk tunjangan Tenaga non ASN yang resmi dinaikkan adalah THR dan gaji ke-13.

Perlu diketahui bahwasanya untuk waktu pemberian THR dan gaji ke-13 juga telah disebutkan oleh MenpanRB.

Untuk pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri tahun 2023.

Tahun 2023 Hari Raya Idul Fitri akan jatuh pada tanggal 22 hingga 23 April 2023.

Lebih lanjut untuk gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juli 2023 mendatang.

Selain itu, ada besaran gaji ke 13 dan THR yang akan diterima oleh pegawai non ASN, diantaranya yakni:

  1. Pendidikan SD/SMP/sederajat
    Masa kerja s.d 10 tahun sebesar Rp3.571.050
    – Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun sebesar Rp3.866.100
    – Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp4.210.500
  2. Pendidikan SMA, D1, sederajat
    – Masa kerja s.d 10 tahun sebesar Rp4.089.750
    – Masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun sebesar Rp4.456.200
    – Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp4.884.600
  3. Pendidikan DII/DIII/sederajat
    – Masa kerja s.d 10 tahun sebesar Rp4.573.800
    – Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp4.971.750
    – Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp5.436.900
  4. Pendidikan S1/D4/ sederajat
    – Masa kerja s.d 10 tahun sebesar Rp5.492.550
    – Masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun sebesar Rp5.967.159

Itulah beberapa kenaikan gaji ke 13 dan THR yang diperuntukkan bagi Tenaga Non ASN tahun 2023.

Untuk pembayarannya sendiri paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Hal tersebut disampaikan melalui Permenkeu nomor 75/PMK.05/2022 tentang juknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan Penerima tunjangan tahun 2022.

Halaman Selanjutnya

Rencana waktu pemberian THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2023

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis