Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 – Mungkin di antara kita ada Bapak atau Ibu guru yang baru pertama kali akan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru, sehingga kurang informasi dan sangat menunggu kapan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 segara cair. Baik, dalam kesempatan kali ini kita akan membahas jadwal sertifikasi guru triwulan 1 cair. Yuk simak informasi selengkapnya.
Sebelum itu, pastikan Bapak dan Ibu guru harus mengetahui NRG yang bisa di cek di Dinas Pendidikan Kabupatan/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi. Apabila bapak ibu mengajar di tingkat SD dan SMP maka masuk ke Dinas Pendidikan Kabupatan/Kota, sednagkan Bapk dan Ibu yang mengajar di tingkat SMA/ SMK masuk ke Dinas Pendidikan Provinsi.
Pastikan di depan kode NRG nya yaitu ’21’, jika 21 maka artinya bapak dan ibu tahun 2022 sudah bisa menerima tunjangan sertifikasi guru.
Pastikan status validasi tunjangan profesi dinyatakan VALID (Menunggu verifikasi dinas). Biasanya di bulan Maret sudah bisa di cek apakah valid atau tidak, jika tidak silahkan mengajukan perbaikan hingga menjadi valid.
Lalu kapan jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 ? Berikut informasi lengkapnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/MPK.07/2019 Pengeloan Dana Alokasi Nonfisik.
Pasal 24
Penyaluran Dana PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD dilaksanakan secara triwulan, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Triwulan 1 paling cepat bulan Maret sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pegu alokasi;
b. Triwulan 2 paling cepat bulan Juni sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pegu alokasi;
c. Triwulan 3 paling cepat bulan September sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pegu alokasi; dan
d. Triwulan 4 paling cepat bulan November sebesar 20% (dua puluh persen) dari pegu alokasi .
Sehingga untuk jadwal tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 cair paling cepat bulan Maret. Tetapi tidak semua daerah tepat di bulan Maret, ada juga yang cair di bulan April atau Mei. Mengapa demikian ? Karena pentransferan dana membutuhkan waktu yang berbeda – beda tergantung daerahnya. Dana dari pusat akan langsung di transfer kepada daerah, kemudian dari daerah masing- masing yang menstransferkan kepada guru.
Begitu juga dengan triwulan 2 , triwulan 3 dan triwulan 4 tidak tepat sesuai bulan yang ditentukan. Karena seperti yang sudah di jelaskan tadi, bahwa proses pentransferan dana kepada daerah dan daerah kepada guru- guru berbeda- beda, ada yang tepat namun ada juga yang sedikit lambat dikarenakan suatu alasan tertentu.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayan Indonesia. DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar ? Hubungi 087719662338 (Rahma)
Penulis : Rahma Ta’nisa