Kabar Gembira! THR PPPK 2021 Sudah Cair, Banyak Potongan?

- Editor

Selasa, 11 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2023 bagi ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2021 sudah dicairkan dan diterima di rekening. Ini kabar gembira terkait THR PPPK 2021.

Pencairan THR tersebut dikirimkan pada 10 April dan langsung ditransfer kepada masing-masing PPPK sebagai penerima THR.

Dewan Pembina Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono mengungkapkan untuk pertama kalinya bisa merasakan THR.

Sutopo sebenarnya sudah menjadi ASN PPPK pada 2022, tetapi karena SK baru diberikan setelah Lebaran, akhirnya tidak menerima THR.

“Kemarin kami sudah menerima THR. Saya kaget melihat jumlahnya, alhamdulilah banyak tanpa potongan lagi,” kata Sutopo dilansir dari JPNN.com.

Dia menyebutkan besaran THR yang diterima Rp 3.671.500. Perinciannya, gaji pokok Rp 2.966.500, tunjangan istri Rp 296.650.

Selanjutnya, tunjangan dua anak Rp 118.660, tunjangan beras Rp 289.680. Sutopo sangat bersyukur karena bulan ini bisa mendapatkan gaji double.

Dia pun mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Kemudian, Komisi X dan Komisi II DPR RI, PB PGRI , PGRI provinsi/ kabupaten/kota, dan pemda.

“Secara khusus kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Dirjen Iwan Syahri dan Bu Dirjen Nunuk Suryani,” ucapnya.

Berkat perjuangan mereka, lanjutnya, guru honorer khususnya non-K2 bisa menjadi ASN PPPK dan mendapat THR yang sangat membentu di Hari Raya Idul Fitri.

Halaman berikutnya

Berkaitan dengan THR PPPK..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 154 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis