Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2023 bagi ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2021 sudah dicairkan dan diterima di rekening. Ini kabar gembira terkait THR PPPK 2021.
Pencairan THR tersebut dikirimkan pada 10 April dan langsung ditransfer kepada masing-masing PPPK sebagai penerima THR.
Dewan Pembina Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono mengungkapkan untuk pertama kalinya bisa merasakan THR.
Sutopo sebenarnya sudah menjadi ASN PPPK pada 2022, tetapi karena SK baru diberikan setelah Lebaran, akhirnya tidak menerima THR.
“Kemarin kami sudah menerima THR. Saya kaget melihat jumlahnya, alhamdulilah banyak tanpa potongan lagi,” kata Sutopo dilansir dari JPNN.com.
Dia menyebutkan besaran THR yang diterima Rp 3.671.500. Perinciannya, gaji pokok Rp 2.966.500, tunjangan istri Rp 296.650.
Selanjutnya, tunjangan dua anak Rp 118.660, tunjangan beras Rp 289.680. Sutopo sangat bersyukur karena bulan ini bisa mendapatkan gaji double.
Dia pun mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Kemudian, Komisi X dan Komisi II DPR RI, PB PGRI , PGRI provinsi/ kabupaten/kota, dan pemda.
“Secara khusus kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Dirjen Iwan Syahri dan Bu Dirjen Nunuk Suryani,” ucapnya.
Berkat perjuangan mereka, lanjutnya, guru honorer khususnya non-K2 bisa menjadi ASN PPPK dan mendapat THR yang sangat membentu di Hari Raya Idul Fitri.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya