Kabar Gembira! Seluruh Honorer Masuk Program Prioritas MenPAN-RB Azwar Anas, Perubahan Sistem Kerja PNS dan PPPK

- Editor

Kamis, 15 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

5. Berkaitan dengan peningkatan pelayanan publik termasuk di dalamnya inovasi, digitalisasi pelayanan publik dan pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP).

6. Isu formasi ASN baik CPNS maupun PPPK untuk Papua dan Papua Barat yang ada di Kedeputian Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur.

7. Peta penanganan tenaga honorer K2 dan K1.

8. Kesejahteraan ASN.

9. Penghapusan jenis kepegawaian selain PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Rini mengatakan hal itu sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

10. Rencana pemindahan ASN ke ibu kota negara (IKN).

Merespons hal tersebut, Menteri Anas menegaskan bahwa prioritas penting harus segera diselesaikan. Sinergi dan kolaborasi internal maupun eksternal perlu diperkuat.

Secara definisi, berdasarkan PP No. 48 Tahun 2005 disebutkan bahwa Tenaga Honorer merupakan seorang yang diangkat oleh PPK atau pejabat lain dalam Pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi Pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban APBN/APBD.

Usia paling tinggi dari honorer ini adalah 46 tahun dan paling sedikit adalah 19 tahun dan masa kerja sekurang-kurangnya satu tahun.

Sementara itu, untuk tenaga honorer K1 penghasilannya dibayarkan atau dibiayai oleh APBN/APBD.

Sedangkan honorer K2 penghasilannya berasal dari bukan APBN atau APBD, melainkan bersumber dari pihak ketiga.

Sehingga tenaga honorer K2 menjadi prioritas pendataan non-ASN termasuk menjadi prioritas dalam PPPK Guru di tahun 2022.

Di mana, honorer K2 yang belum lulus passing grade (PG) di tahun 2021 masuk ke dalam Prioritas II dan honorer K2 yang sudah lulus PG masuk Prioritas I serta menempati urutan pertama pada Prioritas I.

Semikian sepuluh program prioritas MenPAN-RB, Azwar Anas yang menjadi PR Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). (mfs/mfs)

Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR

Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis