Kabar Gembira, Segara Siapkan Ini Untuk 3 Tunjangan Guru yang Cair Bulan November 

- Editor

Kamis, 3 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Guru – Informasi penting untuk guru semua jenjang berkaitan dengan tunjangan guru yang akan cair di bulan November, bagi guru jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK serta SLB.

Terdengar kabar terdapat 3 jenis tunjangan yang akan diberikan di bulan November ini? Yuk simak untuk dapat mempersiapkan hal untuk mendapatkan tunjangan di bulan November ini.

1. Tunjangan Profesi Guru

Yang pertama adalah Tunjangan Profesi Guru atau tunjangan sertifikasi. Yang apabila sesuai dengan jadwal pencairan tunjangan profesi Guru triwulan 4 diketahui bahwa, rencananya dicairkan pada bulan November pada tahun 2022 ini.

Dimana jadwal pencairan tunjangan profesi Guru triwulan 4, sebagaimana yang disampaikan dalam Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022, tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan dan tambahan penghasilan.

Di bulan November ini, terlebih dahulu dilakukan sinkronisasi data yang secara jadwal sudah terlaksana di bulan Oktober, sehingga bulan ini yaitu waktu pencairannya.

2. Tunjangan Insentif Kemenag

Selanjutnya yaitu Tunjangan Intensif Kemenag yang diperuntukan bagi guru seluruh jenjang Pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) berhak untuk memperoleh tunjangan intensif ini.

Tunjangan Insentif Kemenag diberikan kepada Guru yang belum melaksanakan program Sertifikasi Guru atau Guru yang belum Sertifikasi.

Sesuai dengan penyampaian Kemenag , untuk besaran tunjangan intensif yang akan diberikan kurang lebih rp. 250 ribu setiap bulannya, dan pemberian ini akan dirapel selama satu tahun serta akan di potong pajak.

Sebanyak 210 ribu orang guru madrasah yang akan diberikan tunjangan intensif dari Kemenag ini.

3. Bantuan Subsidi Upah

Yang ketiga,  adalah tunjangan mengenai Bantuan Subsidi Upah atau BSU untuk Guru non PNS yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila sebelumnya tunjangan guru diberikan oleh Kemendikbud dan Kemenag, untuk Bantuan Subsidi Upah atau BSU akan diberikan oleh pihak Kemensos pada tahun 2022 dengan syarat ketentuan yang telah berlaku.

Terdapat syarat pencairan yang berbeda tahun ini dengan tahun tahun sebelumnya, hal ini dikarenakan BSU untuk tahun lalu diperuntukkan bagi tenaga honorer secara umum, akan tetapi untuk tahun ini diperuntukkan bagi yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman selanjutnya

Berikut ini syarat…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis