Kabar Gembira! Resmi Dari Kemendikbud Untuk Guru Penerima TPG, TKG dan Tambahan Penghasilan Guru

- Editor

Minggu, 11 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambahan Penghasilan Guru – Terdapat kabar gembira yang datang dari Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek dan Kementerian Keuangan mengenai tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru untuk pegawai PPPK.

Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek menyampaikan adanya kebijakan dalam DAK Non Fisik untuk tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru untuk pegawai PPPK pada tahun 2023.

Selain kabar mengenai tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru untuk pegawai PPPK, Kemendikbud Ristek juga membahas kebijakan terkait Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Kesetaraan.

Untuk tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG), sasaran penerima mencapai 1.109.253 guru yang terbagi menjadi guru PNSD sebanyak 998.824 dan guru PPPK sebanyak 110.429.

Sementara itu, untuk penerima tambahan penghasilan guru PNSD sebanyak 161.594 dan guru PPPK sebanyak 365.786.

Sesuai dengan kebijakan tersebut, Kemendikbud Ristek telah menyediakan alokasi anggaran yang mengalami kenaikan untuk tahun 2023.

Adanya penguatan kebijakan dalam DAK Non Fisik pada pendidikan tahun 2023.

  1. Pemenuhan TKG, TPG, dan tambahan penghasilan untuk PPPK.
  1. Mempertahankan kebijakan BOS majemuk.
  2. BOP Kesetaraan yaitu skema baru berupa BOP Kesetaraan Kinerja, serta kebijakan unit cost majemuk.
  3. BOS Kinerja: penambahan untuk sekolah berprestasi dan sekolah dengan rapor pendidikan baik.
  4. Mempertahankan kebijakan salur langsung.

Menurut Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, kebijakan tersebut terkait ketersediaan dan pengalokasiannya sudah dikunci.

Sebagaimana yang kita tahu bahwa BOS dialokasikan sedemikian rupa agar lebih menunjukkan keadilan antar daerah dan sekolah.

Halaman Selanjutnya

Berikut ini adalah sasaran DAK Non Fisik Anggaran Tahun 2023

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru