PPPK akan diberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kemenpan-RB) tengah mempersiapkan Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Salah satu isi dari RUU ASN adalah tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Alex Denni, Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB, mengatakan bahwa sebelumnya PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun. Dalam RUU ASN, Kesejahteraan PNS dan PPPK dikolektifkan dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN yang merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan.
Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh dan dipersiapkan amanatnya untuk kemudian dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif,” terang Alex dikutip dari siaran pres pada Senin (7/8/2023).
Kluster Pembahasan RUU ASN
Setidaknya terdapat 7 kluster pembahasan dalam RUU ASN, yakni: penguatan sistem menikah; penetapan kebutuhan ASN; kesejahteraan ASN; penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi; penataan tenaga honorer; digitalisasi manajemen; serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Alex mengatakan dengan adanya RUU ASN, diharapkan akan memperkuat ASN agar bisa semakin kompetitif, lincah dan dinamis guna menjawab perkembangan zaman.
“Di revisi UU ASN nanti, salah satu yang diperkuat adalah bagaimana ASN bisa semakin kompetitif, lincah dan dinamis untuk menjawab tantangan perkembangan zaman. Misalnya, untuk PPPK bisa diperluas cakupannya dengan skema kerja yang lebih adil,” ucap Alex.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya