Selanjutnya, pengembangan diri menjadi komponen keenam dalam peningkatan ini. PPPK akan mendapatkan akses lebih besar ke program-program pengembangan talenta dan karir, serta pengembangan kompetensi, yang akan membantu mereka dalam meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan.
Terakhir, bantuan hukum menjadi komponen ketujuh yang baru ditambahkan. Bantuan hukum ini mencakup segala bentuk dukungan legal, baik dalam litigasi maupun non-litigasi, untuk melindungi kepentingan dan hak-hak hukum para PPPK.
Peningkatan ini tidak hanya mencerminkan pengakuan terhadap kontribusi penting para PPPK dalam sektor pendidikan, tetapi juga menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan PPPK. Dengan adanya peningkatan ini, diharapkan PPPK dapat lebih termotivasi dan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar lagi dalam pembangunan pendidikan di Indonesia.
Demikian ulasan tentang Kabar Gembira, Pemerintah Semakin Mensejahterakan Guru PPPK Melalui UU ASN No.20 Tahun 2023, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya : https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2