Kabar Gembira, Pemerintah Semakin Mensejahterakan Guru PPPK Melalui UU ASN No.20 Tahun 2023

- Editor

Senin, 25 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia telah menerima kabar gembira dengan disahkannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) No. 20 Tahun 2023. Melalui langkah ini, negara secara resmi menegaskan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para PPPK termasuk juga guru PPPK. 

Simak informasi selengkapnya dalam artikel ini.

Sebelumnya, penghargaan yang diberikan kepada PPPK terbatas pada beberapa aspek yang diatur dalam undang-undang sebelumnya. Namun, dengan terbitnya UU ASN No. 20 Tahun 2023, pemerintah memberikan peningkatan signifikan dalam hal penghargaan bagi PPPK yang meningkatkan kesejahteraan pada PPPK.

Sebelumnya, undang-undang sebelumnya hanya memberikan lima jenis penghargaan kepada PPPK, yang meliputi hak-hak dasar seperti gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Namun, setelah pengesahan UU ASN No. 20 Tahun 2023, hak-hak PPPK ditambah menjadi tujuh komponen yang lebih luas dan komprehensif.

Pertama-tama, penghasilan menjadi komponen pertama dalam peningkatan ini. Penghasilan bisa berupa gaji atau upah yang diterima oleh PPPK, yang kini dijamin dan diatur lebih jelas oleh undang-undang.

Kemudian, terdapat penghargaan motivasi sebagai komponen kedua. Penghargaan ini dapat berupa insentif finansial atau non-finansial yang bertujuan untuk memberikan motivasi tambahan kepada PPPK dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.

Selanjutnya, tunjangan dan fasilitas menjadi komponen ketiga yang diperluas. Tunjangan dan fasilitas tersebut diberikan berdasarkan jabatan atau kebutuhan individu, memastikan bahwa PPPK mendapatkan dukungan yang sesuai dengan tanggung jawab mereka.

Jaminan sosial merupakan komponen keempat yang penting, mencakup berbagai jaminan seperti kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua. Langkah ini bertujuan untuk melindungi kesejahteraan PPPK dalam berbagai aspek kehidupan mereka.

Komponen kelima adalah lingkungan kerja, yang mencakup aspek fisik maupun non-fisik dari lingkungan di mana PPPK bekerja. Peningkatan ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan psikologis dan fisik para PPPK.

Halaman selanjutnya,

Selanjutnya, pengembangan diri menjadi…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 370 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis