Kabar Gembira, Pemerintah Semakin Mensejahterakan Guru PPPK Melalui UU ASN No.20 Tahun 2023

- Editor

Senin, 25 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia telah menerima kabar gembira dengan disahkannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) No. 20 Tahun 2023. Melalui langkah ini, negara secara resmi menegaskan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para PPPK termasuk juga guru PPPK. 

Simak informasi selengkapnya dalam artikel ini.

Sebelumnya, penghargaan yang diberikan kepada PPPK terbatas pada beberapa aspek yang diatur dalam undang-undang sebelumnya. Namun, dengan terbitnya UU ASN No. 20 Tahun 2023, pemerintah memberikan peningkatan signifikan dalam hal penghargaan bagi PPPK yang meningkatkan kesejahteraan pada PPPK.

Sebelumnya, undang-undang sebelumnya hanya memberikan lima jenis penghargaan kepada PPPK, yang meliputi hak-hak dasar seperti gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Namun, setelah pengesahan UU ASN No. 20 Tahun 2023, hak-hak PPPK ditambah menjadi tujuh komponen yang lebih luas dan komprehensif.

Pertama-tama, penghasilan menjadi komponen pertama dalam peningkatan ini. Penghasilan bisa berupa gaji atau upah yang diterima oleh PPPK, yang kini dijamin dan diatur lebih jelas oleh undang-undang.

Kemudian, terdapat penghargaan motivasi sebagai komponen kedua. Penghargaan ini dapat berupa insentif finansial atau non-finansial yang bertujuan untuk memberikan motivasi tambahan kepada PPPK dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.

Selanjutnya, tunjangan dan fasilitas menjadi komponen ketiga yang diperluas. Tunjangan dan fasilitas tersebut diberikan berdasarkan jabatan atau kebutuhan individu, memastikan bahwa PPPK mendapatkan dukungan yang sesuai dengan tanggung jawab mereka.

Jaminan sosial merupakan komponen keempat yang penting, mencakup berbagai jaminan seperti kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua. Langkah ini bertujuan untuk melindungi kesejahteraan PPPK dalam berbagai aspek kehidupan mereka.

Komponen kelima adalah lingkungan kerja, yang mencakup aspek fisik maupun non-fisik dari lingkungan di mana PPPK bekerja. Peningkatan ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan psikologis dan fisik para PPPK.

Halaman selanjutnya,

Selanjutnya, pengembangan diri menjadi…

Berita Terkait

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Berita ini 367 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis