Tunjangan Profesi Guru Honorer – Secara resmi Pemerintah telah memastikan tunjangan untuk profesi guru non-PNS atau honorer akan tetap diberikan pada tahun 2023 mendatang.
Hal itu lantaran alokasi untuk tunjangan guru honorer ini telah dimasukkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2023.
Tunjangan profesi guru ini diberikan sebesar satu kali gaji pokok Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).
Bagi guru yang berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang sudah memiliki sertifikat pendidik, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya, dan memenuhi beban kerja, maka tunjangan profesinya dibayarkan sebesar 80 persen dari gaji pokok.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemerintah menetapkan anggaran pendidikan di 2023 sebesar Rp 608,3 triliun.
Nilai itu naik dibandingkan anggaran pendidikan tahun lalu yang sebesar Rp 574,9 triliun.
Adapun anggaran pendidikan Rp 608,3 triliun itu terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 233,9 triliun, transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 305 triliun, dan melalui pembiayaan sebesar Rp 69,5 triliun.
Adapun rincian alokasi anggaran pendidikan 2023, untuk pos belanja pemerintah pusat mencakup alokasi untuk beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) kepada 20,1 juta siswa.
Lalu untuk beasiswa program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada 976.800 mahasiwa, serta alokasi untuk tunjangan profesi guru (TPG) non-PNS kepada 556.900 guru honorer.
“Tunjangan profesi guru, baik PNS dan non-PNS akan tetap disediakan, sebanyak 556.900 guru non-ASN yang mendapatkan tunjangan profesi guru,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya