Kabar Gembira! Pegawai Non ASN Dengan Masa Kerja Berikut Dapat THR dan Gaji Ke-13 Lebih Besar, Cek Nominalnya

- Editor

Jumat, 31 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi penting untuk pegawai non ASN yang punya masa kerja berikut ini akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 dengan nominal yang besar.

Diberikannya THR dan gaji ke 13 untuk pegawai non ASN pada tahun 2023 ini merupakan kebijakan terbaru dari MenpanRB.

Pemberian THR dan gaji ke 13 untuk pegawai non ASN dalam surat edaran dengan nomor B/111/M.SM.04.00/2023 yang diterbitkan pada tanggal 15 Februari 2023.

Perlu diketahui non ASN bahwasanya surat edaran MenpanRB tersebut membahas mengenai kebijakan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 bagi Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023.

Di dalam isi SE MenpanRB tersebut menjelaskan mengenai pemberian THR dan gaji ke 13 pada Pimpinan, anggota, dan pegawai non ASN di lembaga struktural.

Selain itu, MenpanRB juga menjelaskan bahwasanya pegawai non ASN yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk juga pada Lembaga non-struktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan PP nomor 10 tahun 2016 sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan seperti di bawah ini:

  1. Pendidikan SD/SMP/sederajat
    Masa kerja hingga 10 tahun sebesar Rp3.571.050
    – Masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun sebesar Rp3.866.100
    – Masa kerja pegawai non ASN di atas 20 tahun sebesar Rp4.210.500
  2. Pendidikan SMA, D1, sederajat
    – Masa kerja hingga 10 tahun sebesar Rp4.089.750
    – Masa kerja pegawai non ASN di atas 10 tahun s.d 20 tahun sebesar Rp4.456.200
    – Masa kerja pegawai non ASN di atas 20 tahun sebesar Rp4.884.600
  3. Pendidikan DII/DIII/sederajat
    – Masa kerja hingga 10 tahun sebesar Rp4.573.800
    – Masa kerja pegawai non ASN di atas 20 tahun sebesar Rp4.971.750
    – Masa kerja pegawai non ASN di atas 20 tahun sebesar Rp5.436.900
  4. Pendidikan S1/D4/ sederajat
    – Masa kerja hingga 10 tahun sebesar Rp5.492.550
    – Masa kerja pegawai non ASN di atas 10 tahun hingga 20 tahun sebesar Rp5.967.159

Itulah beberapa kenaikan gaji ke 13 dan THR yang diperuntukkan bagi pegawai non ASN tahun 2023.

Halaman Selanjutnya

THR dan Gaji Ke-13 Tidak Dibagikan Ke Semua ASN Karena 2 Alasan Berikut

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis