Kabar Gembira! Kemendikbud Berikan Bantuan Insentif Untuk Guru Honorer Berikut Syaratnya

- Editor

Minggu, 31 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemudian untuk guru pada jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK, dan pendidikan khusus harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Belum memiliki sertifikat pendidik.
  2. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV.
  3. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan.
  4. Harus memenuhi beban mengajar atau beban kerja sesuai dengan aturan.
  5. Harus sudah terdata dalam Dapodik.
  6. Tidak boleh berstatus sebagai aparatur sipil negara.
  7. Telah memiliki masa kerja paling rendah 17 tahun secara terus menerus yang dibuktikan oleh surat keputusan pengangkatan.

Untuk mendapatkan bantuan insentif tersebut, pendidik dan guru yang memenuhi persyaratan harus melakukan penginputan atau pembaruan data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Data yang harus diperbarui per Januari 2022 itu  terutama adalah satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja,  NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.

Pendidik dan guru yang bersangkutan harus memastikan kebenaran data tersebut dengan melakukan verifikasi dan validasi didampingi operator sekolah.

Selanjutnya, Dinas Pendidikan setempat mengecek keberadaan guru tersebut, seperti apakah masih aktif, sudah meninggal atau  dimutasi. Dinas pendidikan lantas memberikan persetujuan yang lantas ditindaklanjuti oleh Puslapdik dengan menetapkan guru dan pendidik penerima bantuan Tahun Anggaran 2022.

Menurut Persesjen tersebut penyaluran bantuan insentif dilakukan satu kali secara sekaligus satu tahun anggaran di akhir tahun 2022. Agar dapat mencairkan bantuan tersebut, pendidik dan guru yang akan menerima bantuan harus melakukan aktivasi rekening pada bank penyalur.

Pendidik dan guru yang ingin memperoleh informasi terkait bantuan insentif ini dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud Ristek di call center 177, atau melalui laman ult.kemdikbud.go.id. Sedangkan pengaduan bisa diajukan melalui email ke [email protected].

Demikian artikel mengenai Kemendikbud Berikan Bantuan Insentif Untuk Guru Honorer Berikut Syaratnya. Semoga bermanfaat.

(smo/smo)

Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?

dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?

Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!

KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR!

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis