Kabar Gembira, Kemdikbud Cairkan 4 Jenis Anggaran Untuk Guru di Bulan Juni

- Editor

Senin, 6 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Namun perlu dipahami juga, ada beberapa syarat untuk bisa mendapatkan atau menjadi penerima tambahan penghasilan dalam tunjangan guru.

4. Tunjangan Khusus Triwulan 2

Tunjangan Khusus merupakan tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus.

Tunjangan Khusus ini biasa juga di sebut Tunjangan Daerah Terpencil, jadi bagi Bapak dan Ibu yang di tugaskan untuk mengajar di daerah yang daerah dinyatakan terpencil maka akan mendapatkan tunjangan khusus ini. Tunjangan Khusus ini di usulkan langsung oleh Dinas terkait.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi , Kabupaten/Kota, terdapat jadwal pencairan tunjangan tersebut. Bahwa Puslapdik melakukan sinkronisasi data Guru ASN Daerah antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian sesuai dengan waktu sebagai berikut:

  • Paling cepat Bulan Maret – Pembayaran Triwulan 1
  • Paling cepat Bulan Juni – Pembayaran Triwulan 2
  • Paling cepat Bulan September – Pembayaran Triwulan 3
  • Paling cepat Bulan November – Pembayaran Triwulan 4

Harapannya pembayaran triwulan 2 diperkirakan akan lebih cepat dicairkan karena pencairan triwulan 2 ini tidak perlu lagi melakukan sinkronisasi data lagi, seperti yang terjadi sebelum pencairan tunjangan triwulan 1.

Demikian informasi mengenai 4 jenis anggaran yang akan dicairkan mulai bulan Juni 2022 tahun 2022 oleh Kemendikbud. Semoga bermanfaat serta menambah wawasan bagi Anda pembaca.

Untuk update informasi lainnya mengenai pendidikan dan guru dapat di simak melalui Naikpangkat.com.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah banner-member-tahunan-300x300-1.jpeg

Ingin dibantu mendaftar ? Hubungi 087719662338 (Rahma) (rtq/rtq)    

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis