Tunjangan Guru – Terdapat empat jenis anggaran yang akan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi cairkan di bulan Juni tahun 2022 sesuai dengan regulasi yang ada.
Berita ini merupakan yang ditunggu- tunggu bagi guru dimana ini merupakan hak bagi seorang guru setelah melaksanakan kewajibannya mengajar.
Apa saja 4 anggaran tersebut? Yuk simak informasi selengkapnya berikut ini.
1. Dana BOS Tahap 2
Jika kita melihat siklus pencairan dana BOS tahun 2022, untuk tahap 2 akan dicairkan sekitaran bulan Mei dan bulan Juni 2022.
Di beberapa sekolah bahkan sudah ada yang terlihat tanda- tandanya akan dicairkan dana BOS Tahap 2 tahun 2022 ini. Bisa di cek di situs resminya yaitu di https://bos.kemdikbud.go.id/portal/welcome
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional atau Dana BOS dan Dana Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah (BOP), dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan dalam Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020.
Dalam juknis tersebut terdapat beberapa poin yang ada dalam pendanaan dana BOS, salah satunya adalah pembayaran honor bagi para guru.
Dalam Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 tentang Juknis Dana BOS dan BOP dalam pion 2 di jelaskan:
“Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf 1 digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS yang di terima oleh Satuan Pendidikan.”
Sehingga setiap sekolah memiliki kewenangannya untuk mengatur pengelolaan dana BOS yang di peroleh sesuai dengan kebutuhan dan pertimbangan dari satuan pendidikan.
3 Jenis Tunjangan Guru
2. Tunjangan Profesi Guru Triwulan 2
Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Tidak dipungkiri bahwa terdapat perbedaan pencairan dana tunjangan profesi guru ini, dikarenakan distribusi yang prosesnya setiap daerah berbeda- beda, ada daerah yang lancar ada juga yang terkendala.
Sudah banyak daerah yang tunjangan profesi guru triwulan 1 sudah cair, namun ada juga di daerah – daerah tertentu belum cair.
3. Tambahan Penghasilan Triwulan 2
Tambahan penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru ASN di Daerah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.
Jadi apabila Bapak dan Ibu guru belum sertifikasi atau belum lulus PPG (Pendidikan Profesi Guru) berarti Bapak Ibu masuk kedalam penerima tambahan penghasilan atau Tamsil.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya