Namun, perlu dicatat bahwa Pemerintah Daerah berhak menghentikan pembayaran uang tambahan tersebut jika guru PPPK mengalami hal-hal seperti meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, cuti sakit lebih dari enam bulan, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, dipenjara, mendapat tugas belajar, atau tidak lagi menjalankan tugas sebagai pejabat fungsional guru ASN.
Semoga kebijakan ini dapat memberikan dorongan semangat dan kecemerlangan dalam melaksanakan tugas pendidikan mereka.
Demikian informasi mengenai Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi, semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya : https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2