Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi

- Editor

Jumat, 29 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) memberikan kabar menggembirakan untuk guru non sertifikasi bahwa akan diberikan uang tambahan guru non sertifikasi setiap bulannya.

Untuk mengetahui informasi ini lebih lengkap simak artikel ini hingga selesai.

Guru non sertifikasi yang  berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah, dapat menghirup udara lega karena Mendikbudristek telah menyiapkan sebuah kebijakan yang akan memberikan angin segar bagi keuangan mereka. 

Kini, guru-guru PPPK yang memenuhi kriteria tertentu akan menerima uang tambahan sebesar Rp250 ribu setiap bulannya.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan Permendikbud No 45 Tahun 2023, yang menetapkan bahwa setiap bulan, guru-guru PPPK yang belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan tambahan penghasilan tersebut.

 Kabar ini tentu menjadi berita menggembirakan bagi para pendidik di daerah yang telah lama menantikan dukungan dari pemerintah.

Namun, seperti kebijakan lainnya, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para guru PPPK agar bisa menerima tambahan uang tersebut. Mereka yang berhak adalah mereka yang:

  • Memiliki status sebagai guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah binaan Kementerian.
  • Mengajar di sekolah yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV.
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  • Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing siswa di sekolah.
  • Memenuhi beban kerja.
  • Terdaftar aktif dalam Dapodik.

Bagi mereka yang memenuhi persyaratan di atas, pembayaran akan dilakukan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran. Dana tambahan tersebut akan disalurkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Halaman selanjutnya,

Namun, perlu dicatat bahwa ..

Berita Terkait

Cara Melengkapi Profil di SIMPKB Hingga Ajukan Berkas untuk PPG  Daljab 2024
Cara Konfirmasi Kesediaan Peserta Piloting PPG Daljab 2024 di SIMPKB
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Guru Yang Terpanggil PPG Daljab 2024 dan Yang Tidak Terpanggil
Cara Cek Daftar Nama Guru Dipanggil Piloting PPG Daljab 2024
Download Format Pakta Integritas untuk Lapor Diri Piloting PPG Daljab 2024
Pengumuman Pemanggilan Piloting PPG Daljab 2024 di Mulai Hari Ini, Cek Akun SIMPKB  Masing- Masing!
Kelengkapan Berkas untuk Lapor Diri Piloting PPG Daljab 2024
Jadwal Lengkap Pelaksanaan Piloting PPG Dalam Jabatan Tahun 2024
Berita ini 684 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juli 2024 - 10:38 WIB

Cara Melengkapi Profil di SIMPKB Hingga Ajukan Berkas untuk PPG  Daljab 2024

Selasa, 23 Juli 2024 - 11:46 WIB

Cara Konfirmasi Kesediaan Peserta Piloting PPG Daljab 2024 di SIMPKB

Selasa, 23 Juli 2024 - 11:03 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Guru Yang Terpanggil PPG Daljab 2024 dan Yang Tidak Terpanggil

Selasa, 23 Juli 2024 - 10:20 WIB

Cara Cek Daftar Nama Guru Dipanggil Piloting PPG Daljab 2024

Senin, 22 Juli 2024 - 11:04 WIB

Download Format Pakta Integritas untuk Lapor Diri Piloting PPG Daljab 2024

Berita Terbaru