Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi

- Editor

Jumat, 29 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) memberikan kabar menggembirakan untuk guru non sertifikasi bahwa akan diberikan uang tambahan guru non sertifikasi setiap bulannya.

Untuk mengetahui informasi ini lebih lengkap simak artikel ini hingga selesai.

Guru non sertifikasi yang  berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah, dapat menghirup udara lega karena Mendikbudristek telah menyiapkan sebuah kebijakan yang akan memberikan angin segar bagi keuangan mereka. 

Kini, guru-guru PPPK yang memenuhi kriteria tertentu akan menerima uang tambahan sebesar Rp250 ribu setiap bulannya.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan Permendikbud No 45 Tahun 2023, yang menetapkan bahwa setiap bulan, guru-guru PPPK yang belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan tambahan penghasilan tersebut.

 Kabar ini tentu menjadi berita menggembirakan bagi para pendidik di daerah yang telah lama menantikan dukungan dari pemerintah.

Namun, seperti kebijakan lainnya, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para guru PPPK agar bisa menerima tambahan uang tersebut. Mereka yang berhak adalah mereka yang:

  • Memiliki status sebagai guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah binaan Kementerian.
  • Mengajar di sekolah yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV.
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  • Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing siswa di sekolah.
  • Memenuhi beban kerja.
  • Terdaftar aktif dalam Dapodik.

Bagi mereka yang memenuhi persyaratan di atas, pembayaran akan dilakukan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran. Dana tambahan tersebut akan disalurkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Halaman selanjutnya,

Namun, perlu dicatat bahwa ..

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 598 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru