Bagi PNS yang pertama kali naik pangkat, juga melampirkan:
- Fotocopy SK CPNS
- Fotocopy SK PNS
- SK Pengangkatan pertama pada jabata fungsional/SK Inpasing Jab. Fungsional
- Fotocopy Sertifikat Prajabatan
- Fotocopy Ijazah terakhir dilegalisir (berdasarka PP Nomor 11 tahun 2002)
- Fotocopy SK Mutasi (dari BKN/Prop) dan SK Penempatan di Dinas Pendidikan bagi PNS yang pindah masuk ke Pemerintah Kota Batam yang ditandatangani Pejabat
Lebih lengkap mengenai syarat dokumen kenaikan pangkat PNS klik di sini.
Surat BKN Nomor 39571/B-MP.01.04/SD/D/2022 perihal Percepatan Layanan Kenaikan Pangkat dan Mutasi PNS berbasis Sistem Informasi ASN (SIASN) klik di sini.
Demikian informasi mengenai usul kenaikan pangkat PNS 2023 yang saat ini sudah dimulai, lengkap dengan syarat dokumennya. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!