1. Syarat Dokumen Kenaikan Pangkat bagi PNS yang Baru Pertama Kali Naik Pangkat
- Fotocopy SK CPNS
- Fotocopy SK PNS
- Fotocopy Kartu Pegawai
- Fotocopy DP3 2 (dua) tahun terakhir
- Fotocopy Sertifikat Prajabatan
- Daftar Riwayat Hidup Asli
- Fotocopy Ijazah Terakhir dilegalisir (berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2002)
- SK Mutasi (dari BKN/Prop) dan SK Penempatan bagi PNS yang pindah masuk ke Pemerintah Kota Batam yang ditandatangani pejabat yang berwenang.
2. Syarat Dokumen Kenaikan Pangkat bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional
- Penetapan angka kredit (PAK) Baru yang ASLI;
- Fotocopy PAK lama;
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir;
- Fotocopy Kartu Pegawai;
- Fotocopy DP3 2 (dua) Tahun Terakhir;
- Fotocopy Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL), bila dalam PAK Baru tercantum nilai; dan
- Fotocopy Ijazah terakhir.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya