Poin 2:
Pemerintah Daerah dilarang menggunakan alokasi dana Tunjangan profesi, Tunjangan khusus, dan Tambahan penghasilan selain peruntukan tunjangan profesi, Tunjangan khusus dan tambahan penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Poin 3:
Pemerintah Darah yang menunda penyaluran dan/ atau menggunakan alokasi dana sebagaimana dimaksud, akan dikenai sanksi dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dengan adanya kebijakan dalam regulasi yang berlaku ini, bahwa sejatinya pemerintah daerah dilarang untuk menunda penyaluran tunjangan sertifikasi guru dengan batasan waktu 14 hari kerja sejak tanggal diterima tunjangan dari rekening kas umum daerah.
Sehingga untuk jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 , akan dimulai di bulan September, marai kita tunggu semoga tidak ada keterlambatan yang berarti.
Demikian informasi mengenai Kabar Gembira, Ini Tanggal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2023, semoga bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2