Kabar Gembira, Hasil Pertemuan dengan Kabid GTK: Data Excel Guru Lulus PG Beserta Penempatan Benar Adanya, Namun Belum Final!

- Editor

Senin, 8 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

File Excel Merupakan Data Simulasi

Candra mengatakan bahwa data yang beredar mengenai penempatan yag sudah lulus PG itu memang benar adanya.

Data tersebut merupakan data simulasi penempatan sebelum rakor 1024 (sebelum ada penambahan kuota formasi).

Candra juga menganalisis bahwa data itu belum final dan masih bisa berubah karena belum ditambahkan kuota formasi setelah diselenggarakannya rakor.

Maka dari itu, honorer harus tetap menunggu pengumuman resmi di laman Kemdikbud atau di akun SSCASN karena memang belum launching.

Tidak Ada Pergeseran Formasi

Penempatan yang paling aman adalah yang di sekolah induk karena tidak mungkin tergeser, sedangkan yang ditempatkan di sekolah bukan induk sifatnya belum final (masih abu-abu).

Berdasarkan Peraturan MenPAN-RB, tidak ada geser-menggeser. Kecuali tidak ada GTT induk yang PG di formasi tersebut dan jumlah kebutuhannya banyak melebihi GTT induk yg PG dan linear dengan formasi tersebut.

Formasi terbaru yang diajukan 1.440 tetap mengacu pada PG-nya di formasi apa. Belum ada juknis lebih lanjut terkait konversi nilai yang diperoleh saat tes tahun kemarin dan linearitas ijazah.

Penempatan PPPK

Permasalahan penempatan PPPK guru yang diluar Kabupaten Provinsi juga terjadi di Kabupaten lain. Jadi ini sudah menjadi isu nasional di PPPK Tahun 2022.

Antar Kabupaten atau Provinsi belum melakukan koordinasi apapun apakah menerima atau menolak adanya PPPK yg masuk dari daerah lain.

Apabila memang benar-benar terjadi penempatan antar Kabupaten atau Provinsi dan tidak siap melaksanakannya, honorer boleh menolak dan tidak di blacklist. Akan tetapi jika menolak penempatan, maka akan masuk cloud / daftar tunggu.

Halaman berikutnya

Guru yang lulus pg lebih terperinci..

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 253 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru