Pemerintah dalam hal ini melalui Kementerian Agama (Kemenag) memberikan kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk guru di instansinya. Penghasilan ASN di Kemenag dijadwalkan untuk mengalami kenaikan yang sangat signifikan dalam waktu dekat karena adanya kenaikan Tukin Guru Kemenag.
Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.
Selain tambahan penghasilan dari kenaikan gaji sebesar 8% untuk semua ASN yang telah dipastikan oleh pemerintah pada tahun 2024, para pegawai di Kemenag juga akan menikmati kenaikan tunjangan kinerja (tukin) hingga 80%.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengklaim bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) telah menyetujui usulan penyesuaian tunjangan kinerja PNS Kemenag.
“Alhamdulillah ini kabar baik bagi seluruh ASN Kementerian Agama. Saya baru saja bertemu dengan Menteri PAN-RB, dan beliau menyampaikan usulan penyesuaian tukin sebesar 80 persen bagi ASN Kemenag telah disetujui,” kata Yaqut seperti yang dikutip dari situs resmi Kemenag pada Sabtu (26/8/2023).
“Selanjutnya, Kementerian PAN-RB telah mengajukan permohonan izin prinsip penyesuaian kepada Kementerian Keuangan,” imbuhnya.
Yaqut menegaskan bahwa kabar ini merupakan hadiah yang menggembirakan bagi seluruh ASN Kemenag.
Dengan kenaikan tukin ini, diharapkan penghasilan mereka dalam sebulan akan mengalami peningkatan yang signifikan. “Capaian ini adalah hasil kerja kita bersama. Terima kasih kepada seluruh ASN Kemenag yang selama ini mau bekerja bersama, ikut berpacu untuk melakukan reformasi birokrasi,” tutur Yaqut.
“Jangan kendorkan langkah. Terus berlari selesaikan program-program prioritas yang sudah ditetapkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kementerian PAN-RB telah melakukan evaluasi terhadap reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Kemenag.
“Adapun hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2022 yang tertuang dalam Indeks RB Kemenag adalah 75,84 dengan predikat BB,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
“Atas dasar evaluasi tersebut, kami merekomendasikan kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemenag sebesar 80 persen,” tambah Azwar yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
Meskipun sudah disetujui, besaran kenaikan tukin Kemenag belum diumumkan secara resmi. Namun, dengan adanya kepastian ini, diharapkan semangat kerja para ASN Kemenag akan semakin meningkat, serta dapat menjadi motivasi untuk terus memberikan kontribusi terbaik bagi pelayanan publik di bidang agama.
Regulasi tentang pemberian Tunjangan Kinerja bagi Guru dalam hal ini guru dibawah naungan Kementerian Agama tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7476 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Aparatur Sipil Negara pada Madrasah.
Halaman selanjutnya,
Dalam Juknis tersebut, disebutkan …
Halaman : 1 2 Selanjutnya