Kabar Baru Resmi Dari Kemenkeu, Akhirnya Ada Kejelasan untuk Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi

- Editor

Senin, 12 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Keuangan Republik Indonesia akhirnya memberikan kabar berkaitan dengan kepastian pembayaran kenaikan gaji tahun 2024 yang akan di rapel di bulan Maret mendatang.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Menjadi kabar gembira baik untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi yang sudah tergolong sebagai guru ASN.

Bahwa Kemenkeu akan mulai menyalurkan pembayaran kenaikan gaji rapelan di bulan Maret 2024 mendatang.

Informasi ini resmi dikeluarkan oleh Kemenkeu melalui salah satu berita di situs resmi Kemenkeu.go.id.

Salah satu berita yang berjudul Kenaikan Gaji PNS/TNI/POLRI dan Pensiunan dibayar Maret 2024, yang isinya yaitu.

Implementasi kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Namun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang bertugas untuk memastikan bahwa kenaikan gaji akan segera dilaksanakan dan dibayarkan.

Kementerian Keuangan memastikan bahwa kesejahteraan ASN akan terjaga dengan pencairan gaji setiap bulan. Kemenkeu mengonfirmasi bahwa kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen yang  diumumkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Agustus berlaku sejak 1 Januari 2024.

Implementasi kenaikan gaji ASN dibayar Maret 2024, dengan update aplikasi gaji, sementara kenaikan pensiunan dilaksanakan oleh PT, Taspen. Kemenkeu akan segera melaksanakan dan membayarkan gaji secara penuh terhitung mulai januari 2024 dan untuk bulan berikutnya.

KPPN Manna memastikan bahwa kenaikan gaji ASN akan dibayarkan secara penuh mulai Januari 2024 baik satuan kerja pengelola dana APBN di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur.

Dalam rangla pembayaran gaji induk bulan maret 2024, akan dilakukan dengan menggunakan besaran gaji pokok baru. Gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang telah dibayarkan dengan tarif alam dapat diajukan kekurangan gaji mulai tanggal 1 Februari 2024 setelah satker melaksanakan rekonsiliasi haji bulan Maret 2024 (mendahului pengajuan gaji bulan maret 2024) atau bersamaan dengan setelah pengajuan gaji bulan maret 2024.

Dalam hal terdapat PNS prajurit TNI, anggota POLRI yang pensiun TMT 1 Februari 2024 dan sudah diterbitkan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP), maka Satker melakukan pembayaran ralat atau SKPP dimksud dan mengajukan kekurangan gaji bulan Januari 2024, Selanjutnya Satker menerbitkan kembali SKPP dengan besaran gaji pokok yang baru.

Halaman selanjutnya,

Aplikasi gaji Kemenkeu telah …

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 60,223 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru