Kabar Gembira Gaji Guru Honorer Sertifikasi Mencapai 2,5 Juta Perbulan! Ini Kebijakannya

- Editor

Rabu, 20 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru honorer atau guru non PNS menjadi perbincangan yang tidak jauh jauh dari pemberian gaji, mengingat banyak sekali guru di daerah yang berstatus guru honorer mendapatkan pendapatannya yang belum layak. Nemaun melalui inpassing guru honorer akan menjadi berbeda.

Namun apabila Anda mengetahui bahwa gaji guru honorer sertifikasi bisa mencapai 2,5 juta perbulan. Seperti gaji guru yang berstatus sebagai PNS.

Mengapa bisa demikian? Untuk memahami tentang ini lebih banyak simak hingga akhir.

Hal ini dapat terjadi karena guru tersebut melakukan penyetaraan status atau biasa disebut dengan Inpassing Guru.

inpassing guru merupakan sebuah program resmi yang diinisiasi oleh pemerintah untuk para guru non PNS agar bisa memperoleh penyetaraan gelar seperti guru PNS. Untuk bisa memperolehnya, tentu para guru non PNS harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan seperti kualifikasi akademik, sertifikat pendidik, hingga lama masa kerja.

Inpassing Guru ini sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan Nasional (Permendiknas) pada No. 22/2010 terkait Perubahan pada Permendiknas dengan No. 47/2007 terkait Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Bagi GBPNS (Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil) serta perhitungan angka kreditnya. 

Nantinya, guru yang berhasil mengikuti program Inpassing alias penyetaraan akan mendapatkan tunjangan bulanan di mana besarannya setara dengan para guru PNS.

Untuk pembahasan kali ini yaitu difokuskan yaitu bagi Anda yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, yaitu bagi guru Madrasah.

Yang mana aturan yang berlaku tentang inpassing guru di Kemenag dan Kemdikbud berbeda.

Sesuai dengan surat edaran Kementerian Agama Republik Indonesia tertanggal 18 Agustus 2023 bahwa Kemenag melakukan pembukaan usulan kesetaraan yang dilaksanakan secara digital melalui SIMPATIKA sudah dibuka sejak tanggal 1 September 2023.

Yang mana prosesnya  adalah sebagai berikut:

1. Pastikan sebelumnya Anda memenuhi persyaratan mengajukan penyetaraan jabatan dan pangkat (inpassing).

Syarat umum pengajuan penyetaraan yaitu:

  • Tidak berstatus sebagai guru pegawai negeri sipil (PNS).
  • Pendidikan minimal Sarjana S1/D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi dan S2/S3 dari program studi terakreditasi minimal B.
  • Memiliki sertifikat pendidik (serdik), baik sebagai guru mata pelajaran, guru kelas, maupun guru bimbingan konseling.

2. Melakukan pengajuan dengan mengisi formulir pengajuan

3. Verval oleh Kankemenag Kota/Kabupaten

4. Verval oleh Kanwil Provinsi

5. Penerbitan oleh Kemenag Pusat

Halaman selanjutnya,

Apabila sudah mendapatkan SK inpassing…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 9,710 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis