Guru honorer atau guru non PNS menjadi perbincangan yang tidak jauh jauh dari pemberian gaji, mengingat banyak sekali guru di daerah yang berstatus guru honorer mendapatkan pendapatannya yang belum layak. Nemaun melalui inpassing guru honorer akan menjadi berbeda.
Namun apabila Anda mengetahui bahwa gaji guru honorer sertifikasi bisa mencapai 2,5 juta perbulan. Seperti gaji guru yang berstatus sebagai PNS.
Mengapa bisa demikian? Untuk memahami tentang ini lebih banyak simak hingga akhir.
Hal ini dapat terjadi karena guru tersebut melakukan penyetaraan status atau biasa disebut dengan Inpassing Guru.
inpassing guru merupakan sebuah program resmi yang diinisiasi oleh pemerintah untuk para guru non PNS agar bisa memperoleh penyetaraan gelar seperti guru PNS. Untuk bisa memperolehnya, tentu para guru non PNS harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan seperti kualifikasi akademik, sertifikat pendidik, hingga lama masa kerja.
Inpassing Guru ini sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan Nasional (Permendiknas) pada No. 22/2010 terkait Perubahan pada Permendiknas dengan No. 47/2007 terkait Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Bagi GBPNS (Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil) serta perhitungan angka kreditnya.
Nantinya, guru yang berhasil mengikuti program Inpassing alias penyetaraan akan mendapatkan tunjangan bulanan di mana besarannya setara dengan para guru PNS.
Untuk pembahasan kali ini yaitu difokuskan yaitu bagi Anda yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, yaitu bagi guru Madrasah.
Yang mana aturan yang berlaku tentang inpassing guru di Kemenag dan Kemdikbud berbeda.
Sesuai dengan surat edaran Kementerian Agama Republik Indonesia tertanggal 18 Agustus 2023 bahwa Kemenag melakukan pembukaan usulan kesetaraan yang dilaksanakan secara digital melalui SIMPATIKA sudah dibuka sejak tanggal 1 September 2023.
Yang mana prosesnya adalah sebagai berikut:
1. Pastikan sebelumnya Anda memenuhi persyaratan mengajukan penyetaraan jabatan dan pangkat (inpassing).
Syarat umum pengajuan penyetaraan yaitu:
- Tidak berstatus sebagai guru pegawai negeri sipil (PNS).
- Pendidikan minimal Sarjana S1/D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi dan S2/S3 dari program studi terakreditasi minimal B.
- Memiliki sertifikat pendidik (serdik), baik sebagai guru mata pelajaran, guru kelas, maupun guru bimbingan konseling.
2. Melakukan pengajuan dengan mengisi formulir pengajuan
3. Verval oleh Kankemenag Kota/Kabupaten
4. Verval oleh Kanwil Provinsi
5. Penerbitan oleh Kemenag Pusat
Halaman selanjutnya,
Apabila sudah mendapatkan SK inpassing…
Halaman : 1 2 Selanjutnya