Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi tentang Pencairan Tunjangan Insentif

- Editor

Sabtu, 16 September 2023 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar gembira berkaitan dengan adanya pencairan tunjangan insentif  2023  untuk guru non ASN baik bagi guru sertifikasi maupun non sertifikasi. Apakah Anda diantaranya?

Untuk mengetahui lebih banyak Anda dapat menyimak informasi ini secara lengkap.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain menjelaskan pembayaran tunjangan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil  tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.

Tunjangan insentif ini diberikan untuk memotivasi agar guru menyerahkan dirinya untuk mencapai tujuan belajar, sebagaimana guru yang merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar mengimplementasikan disiplin ilmu yang dimiliki oleh guru.

Kementerian Agama RI telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp324 miliar untuk mendukung 216.461 guru di seluruh Indonesia. Anggaran ini nantinya akan diberikan sebagai insentif tunjangan kepada guru yang bukan pegawai negeri di sekolah RA dan Madrasah pada tahun 2023.

Untuk dapat memperoleh tunjangan insentif ini guru perlu mengajukan pengajuannya terlebih dahulu, pengajuan dapat dilakukan hingga tanggal 7 April 2023 melalui akun SIMPATIKA masing-masing.

 Yang mana alurnya adalah sebagai berikut:

  1. Guru yang memenuhi syarat
  2. Guru melakukan pengajuan
  3. Kantor wilayah Kemenag Kab/kota melakukan persetujuan
  4. Data calon kandidat penerima insentif
  5. Pengolahan data oleh tim pusat
  6. Kuota insentif masing- masing provinsi
  7. Verifikasi data oleh dukcapil
  8. Penerapan penerima tunjangan insentif

Batas akhir untuk menyetujui pengajuan oleh Kabupaten/Kota adalah hingga tanggal 14 April 2023. Guru yang mendapatkan persetujuan pengajuan mereka akan dianggap sebagai calon penerima Tunjangan Insentif Tahun 2023.

Dari total anggaran sebesar Rp324 miliar, sekitar 216.461 guru akan menerima pembayaran sebesar Rp250.000 setiap bulannya melalui rekening yang telah dibuka secara bersama selama periode 6 bulan.

Bagi Anda guru yang sebelumnya telah mengajukan tunjangan insentif 2023 ini dan sudah disetujui secara bertahap sudah mulai didistribusikan.

Halaman selanjutnya,

Tentu bisa menjadi kabar gembira…

Berita Terkait

Guru  PNS dan Non PNS Patut Berbahagia, Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Akan Tetap Dicairkan Walau Cuti!
Kabar Buruk, Pemerintah Tetapkan Tidak Akan Bayarkan TPG Triwulan 3 Untuk Guru Ini!
Lowongan CPNS dan PPPK Telah Dibuka untuk Ribuan Dosen, Simak Informasinya
Tambahan 50% Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023 Terlupakan? Begini Nasibnya Sekarang untuk Para Guru!
Guru dan Kepala Sekolah Wajib Valid 8 Poin pada Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2023, Segera Cek Info GTK!
Update Info GTK: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru dan Kepala Sekolah Triwulan 3 Tahun 2023
Semua Guru dan Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SMA/SMK Sederajat Jangan Lewatkan Agenda Penting Ini!
Guru Harus Tahu! Ini Tugas Tambahan Baru yang Diakui untuk Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023/2024
Artikel ini dibaca 28,947 kali

Berita Terkait

Minggu, 1 Oktober 2023 - 09:20 WIB

Guru  PNS dan Non PNS Patut Berbahagia, Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Akan Tetap Dicairkan Walau Cuti!

Sabtu, 30 September 2023 - 11:13 WIB

Kabar Buruk, Pemerintah Tetapkan Tidak Akan Bayarkan TPG Triwulan 3 Untuk Guru Ini!

Sabtu, 30 September 2023 - 09:07 WIB

Lowongan CPNS dan PPPK Telah Dibuka untuk Ribuan Dosen, Simak Informasinya

Jumat, 29 September 2023 - 10:12 WIB

Tambahan 50% Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023 Terlupakan? Begini Nasibnya Sekarang untuk Para Guru!

Kamis, 28 September 2023 - 10:09 WIB

Update Info GTK: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru dan Kepala Sekolah Triwulan 3 Tahun 2023

Rabu, 27 September 2023 - 09:45 WIB

Semua Guru dan Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SMA/SMK Sederajat Jangan Lewatkan Agenda Penting Ini!

Senin, 25 September 2023 - 11:03 WIB

Guru Harus Tahu! Ini Tugas Tambahan Baru yang Diakui untuk Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023/2024

Sabtu, 23 September 2023 - 11:02 WIB

Anda Guru Honorer Pelamar P1 yang Belum Bisa Login SSCASN? Ini Solusinya!

Berita Terbaru