Kabar Gembira Gaji dan Tunjangan Guru Akan Ditransfer Langsung dari Pusat ke Guru di Sekolah

- Editor

Rabu, 16 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zuana Turrosyidah S.Pd.I/Guru di SDN 1 Mojoagung

Zuana Turrosyidah S.Pd.I/Guru di SDN 1 Mojoagung

Berbagai wacana dan inovasi ditawarkan oleh pemerintah untuk mempersingkat alur birokrasi yang menyebabkan penerimaan gaji dan tunjangan guru menjadi terhambat. Maka dari itu muncul rancangan gaji langsung ditransfer ke sekolah

Akankah inovasi dan wacana terbaru dari Pemerintah ini menjadi kabar gembira bagi para guru di Indonesia? Yuk simak selengkapnya berikut ini.

Untuk regulasi saat ini yang berlaku bahwa gaji dan tunjangan guru dari pusat akan disalurkan kepada Pemerintah Daerah terlebih dahulu, baru kemudian akan didistribusikan kepada masing masing guru penerima.

Namun sesuai regulasi ini banyak guru yang mengeluhkan bahwa penerimaan tunjangannya tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Yang mana banyak di daerah daerah mengalami keterlambatan dalam menerima tunjangannya.

Atas dasar itu pemerintah melalui empat kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian PAN RB.

Bersepakat untuk mencetuskan rencana baru berkaitan dengan penyaluran tunjangan dna gaji guru, yang harapannya Menteri Nadiem ini menjadi solusi permanen.

Yang mana rancangan kebijakan barunya adalah gaji dan tunjangan guru akan ditransfer langsung ke sekolah namun tetap terpisah dari rekening BOS.

Melalui siaran TV Parlemen disampaikan oleh Nadiem Makarim selaku Mendikbud, menyampaikan rancangannya, yaitu antara lain:

  1. Anggaran gaji dan tunjangan guru ASN yang sekarang ada di pemerintah daerah dialihkan ke sekolah.

Anggaran langsung ditransfer ke rekening sekolah (Terpisah dari rekening BOS).

Sehingga sistemnya sama seperti pentransferan dana BOS, namun dana anggaran gaji ini hanya boleh dibelanjakan untuk penggajian guru yang direkrut melalui marketplace.

  1. Sekolah bisa merekrut guru ASN kapan saja asalkan sesuai dengan formasi

Formasi ditentukan pemerintah pusat tapi bersifat dinamis setiap tahun tergantung jumlah siswa.

Sekolah bisa merekrut kapan saja sesuai dengan kebutuhan sekolah. Asalkan tetap mengacu pada ketentuan pemerintah pusat berdasarkan data dapodik. Tidak perlu menunggu perekrutan tahunan, untuk memenuhi kebutuhan guru yang ada.

Halaman selanjutnya,

3. Perekrutan via marketplace…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 20,263 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis