Para pelamar PPPK Tahun 2022 jabatan fungsional guru tentunya ingin lulus seleksi dan disahkan sebagai guru ASN dengan status PPPK.
Saat kategori lain harus berebut formasi, Pelaksana tugas atau Plt Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani menyampaikan kabar gembira untuk sejumlah guru honorer yang masuk ke dalam kategori prioritas 1.
Disampaikan oleh Nunuk, setidaknya ada sebanyak 127.186 guru honorer yang pasti diangkat menjadi pegawai ASN PPPK pada seleksi tahun 2022.
Pasalnya, guru honorer prioritas 1 sejumlah di atas sudah disediakan formasi dalam seleksi ASN PPPK Tahun 2022 kali ini.
Dikutip melalui ANTARA Senin, 07 November 2022 Nunuk menyampaikan “Jumlah guru yang termasuk para prioritas 1 atau P1 sebanyak 193.954 guru, yang mana yang terdapat kebutuhan sebanyak 169.078 guru,”
Terkait guru honorer yang tidak tersedia formasi dalam seleksi PPPK 2022, Nunuk juga memberikan keterangannya.
“Dari jumlah tersebut yang tersedia formasi sebanyak 127.186 guru dan yang tidak tersedia sebanyak 41.892 guru,” lanjut Nunuk.
Para guru yang masuk dalam kategori prioritas 1 adalah guru yang telah memenuhi nilai ambang batas atau lulus passing grade pada seleksi PPPK tahun 2021.
Jika dirinci, guru–guru tersebut yakni THK atau guru honorer yang telah mengajar sebelum dan hingga tahun 2005, guru non ASN sekolah negeri, lulusan PPG, serta guru sekolah swasta yang masing-masing telah lulus PG 2021.
Nunuk juga menerangkan bagi guru yang tidak tersedia formasi, diperlukan koordinasi dengan pemerintah daerah agar dapat diangkat menjadi ASN pada seleksi selanjutnya.
“Sebanyak 24.876 guru yang termasuk kategori P1 tapi tidak terdapat kebutuhan. Dari jumlah tersebut sebanyak 11.349 di antaranya tersedia formasi, atau terbuka formasi mata pelajaran jabatan lain,” tuturnya.
“Sehingga diharapkan dapat mengikuti seleksi kembali dengan menggunakan mata pelajaran jabatan lainnya. Sementara sebanyak 13.527 sisanya tidak tersedia formasi,” tambah Nunuk.
Perlu diketahui, seleksi guru ASN PPPK Tahun 2022 menggunakan tiga mekanisme seleksi yang berbeda.
Selain para guru yang masuk ke dalam kategori P1, proritas juga diberlakukan untuk guru dalam kategori P2 dan P3.
Jika masih tersedia formasi dari P1, akan dilakukan seleksi dengan menggunakan mekanisme kedua yakni seleksi kesesuaian.
Proses seleksi ini dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
Hal ini berlaku bagi THK-II yang tidak termasuk dalam kategori P1 dan guru non ASN sekolah negeri yang telah terdaftar dalam Dapodik paling sebentar 3 tahun atau 6 semester.
Selanjutnya, jika masih tersedia formasi akan dilakukan seleksi tes dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural bagi pelamar umum.
Halaman Selanjutnya
Cara Pengajuan Sanggah Pada Seleksi PPPK Tahun 2022
Halaman : 1 2 Selanjutnya