Kabar Gembira dari MenPAN-RB! Seluruh Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi ASN, Asalkan Penuhi Hal Ini

- Editor

Rabu, 7 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Honorer Diangkat Jadi ASN – Saat ini pemerintah masih dalam upaya mencari solusi terbaik untuk penanganan dan penataan tenaga honorer atau non ASN di Indonesia.

Pasalnya, masih terdapat banyak tenaga non ASN atau honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah belum mendapatkan status kepegawaian yang menjamin kesejahteraannya.

Terutama adanya kebijakan pemerintah yang rencananya akan menghapuskan tenaga honorer atau non ASN di tahun 2023.

Hal tersebut sebelumnya telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam regulasi tersebut tercantum bahwa mewajibkan pegawai yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah memiliki status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau PPPK.

Belum lama ini, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) telah mengadakan Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara Jakarta pada November 2022 lalu.

Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB menyampaikan tiga solusi yang akan ditawarkan untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer atau non ASN di Indonesia.

“Ada tiga solusi yang ditawarkan, yaitu tenaga non-ASN diangkat seluruhnya menjadi ASN, diberhentikan seluruhnya, atau diangkat sesuai dengan skala prioritas,” kata Menpan RB.

Menpan RB juga berharap bahwa pelayanan publik dan reformasi birokrasi akan berjalan optimal menuju birokrasi berkelas dunia.

“Prinsipnya, pemerintah ingin pelayanan publik dan reformasi birokrasi berjalan optimal, menuju birokrasi berkelas dunia, dan di sisi lain diupayakan agar tidak ada tenaga non-ASN yang kehilangan pekerjaan,” ucap Menpan RB.

Menurut Menpan RB, tiga solusi yang ditawarkan tersebut tentunya memiliki kelebihan dan kekurangan baik untuk pemerintah maupun untuk non ASN atau tenaga honorer.

Halaman berikutnya

Diantara ketiga solusi..

Berita Terkait

Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!
Kabar Gembira, Ribuan Guru di Daerah Akan Mengalami Kenaikan Sertifikasi Hingga 2 Kali Lipat
4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah
Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?
Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi
Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan
Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024
Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Mei 2024 - 10:32 WIB

Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!

Kamis, 9 Mei 2024 - 09:58 WIB

Kabar Gembira, Ribuan Guru di Daerah Akan Mengalami Kenaikan Sertifikasi Hingga 2 Kali Lipat

Rabu, 8 Mei 2024 - 11:14 WIB

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah

Rabu, 8 Mei 2024 - 10:58 WIB

Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:15 WIB

Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:08 WIB

Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 11:07 WIB

2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?

Berita Terbaru