Kabar Gembira! Dari Kenaikan Gaji Hingga Diperbolehkan WFA, Kebijakan Baru ASN 2023

- Editor

Kamis, 21 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan Baru ASN 2023Berita gembira baru saja dikabarkan oleh pemerintah. Pasalnya jajaran pemerintah lewat Mentri Keuangan baru saja menyampaikan rencana terkait kenaikan gaji PNS di tahun 2023 nanti.

Kebijakan ini akan terus di kaji demi kemaksimalan pelaksanaannya kelak. Oleh sebab itu, Mentri Sri Mulyani Indrawati belum menyampaikan secara eksplisit terkait detail pelaksanannya.

Mentri Keuangan Sri Mulyani memaparkan, pemerintah sudah menyiapkan belanja pegawai 2023 sekaligus telah membuat langkah preventif tentang kebijakan ini.

Adapun upaya previntif yang dilakukan adalah apabila ketika kebijakan ini diterapkan berdampak terhadap gaji dan pensiunan ASN. Sejauh ini pemeintah masih mengkalkulasi daya fiskal pemerintah mengingat dua tahun ini bau saja dihantam pandemi.

Dari langkah-langkah yang Sudah direncanakan tersebut pemerintah akan mulai mengadaptasi pola kerja baru yang leblih efisien melalui pemanfaatan sektor digital.

Selanjutnya Mentri Sri Mulyani juga memaparkan tentang perkiraan kebutuhan belanja negara di bidang kepegawaian. Tahun 2023 ini rancangan belanja barang pada sektor tersebut berpaku pada angka Rp.62,2 tiriliun dapat dibuktikan telah terjadi kenaikan 7,7 persen kenaikan ketimbang tahun lalu.

Mengingat kondisi perekonomian yang telah memasuki era normal baru dan banyak kegiatan mulai beralih secara offline, anggaran tahun ini dikabarkan akan meningkat dibanding anggaran 2021 yang hanya sebesar Rp. 52 triliun.

Tepatnya pada sektor belanja kepegawaian tahun 2023 nanti, pemerintah menargetkan kenaikan anggaran sejumlah Rp. 257,2 triliun dibandingkan tahun.

Prosentase kenaikan ini mencapai 3,3 persen dibandingkan tahun ini yang hanya pada angka Rp.249,1 triliun.

Halaman Selanjutnya

wacana kenaikan gaji ASN

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis