Iwan Syahril juga menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang Sisdiknas juga akan mengatur bahwa guru yang sudah mengajar tetapi belum memiliki sertifikat pendidik, akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrian sertifikasi.
Sebagaimana yang diketahui bahwa untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan dan mendapatkan sertifikasi, memerlukan perjuangan dan waktu yang sangat lama. Mulai dari mengikuti seleksi akademik berkali-kali namun belum kunjung dinyatakan lulus.
Kemudian bagi peserta yang sudah lulus seleksi akademik pun masih banyak sekali yang belum terpanggil atau mendapatkan undangan.
Tidak hanya itu, masalah lainnya untuk mendapatkan sertifikat pendidik adalah ketika peserta lulus seleksi akademik, peserta akan menghadapi ujian akhir yang masih belum tentu lulus.
Sehingga kesempatan untuk mendapatkan sertifikat pendidik memerlukan sebuah perjalanan yang sangat panjang. Akan tetapi upaya untuk kemudahan mendapatkan sertifikat pendidik bagi guru sedang diusahakan oleh Kemdikbudristek.
Sementara itu, guru ASN, baik itu PNS maupun PPPK yang sudah mengajar tetapi belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ditjen GTK menjelaskan bahwa guru PNS maupun juga P3K yang belum mendapat tunjangan profesi, akan otomatis mendapatkan kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam Undang-Undang ASN tanpa perlu menunggu antrian sertifikasi yang panjang.
Halaman berikutnya
Kemudian untuk guru Non-ASN yang sudah mengajar..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya