Kabar Gembira dari Kemendikbudristek! Guru PNS dan PPPK yang Belum Berserdik di Sekolah Negeri Maupun Swasta Otomatis dapat Kenaikan Tunjangan

- Editor

Senin, 5 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iwan Syahril juga menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang Sisdiknas juga akan mengatur bahwa guru yang sudah mengajar tetapi belum memiliki sertifikat pendidik, akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrian sertifikasi.

Sebagaimana yang diketahui bahwa untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan dan mendapatkan sertifikasi, memerlukan perjuangan dan waktu yang sangat lama. Mulai dari mengikuti seleksi akademik berkali-kali namun belum kunjung dinyatakan lulus.

Kemudian bagi peserta yang sudah lulus seleksi akademik pun masih banyak sekali yang belum terpanggil atau mendapatkan undangan.

Tidak hanya itu, masalah lainnya untuk mendapatkan sertifikat pendidik adalah ketika peserta lulus seleksi akademik, peserta akan menghadapi ujian akhir yang masih belum tentu lulus.

Sehingga kesempatan untuk mendapatkan sertifikat pendidik memerlukan sebuah perjalanan yang sangat panjang. Akan tetapi upaya untuk kemudahan mendapatkan sertifikat pendidik bagi guru sedang diusahakan oleh Kemdikbudristek.

Sementara itu, guru ASN, baik itu PNS maupun PPPK yang sudah mengajar tetapi belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ditjen GTK menjelaskan bahwa guru PNS maupun juga P3K yang belum mendapat tunjangan profesi, akan otomatis mendapatkan kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam Undang-Undang ASN tanpa perlu menunggu antrian sertifikasi yang panjang.

Halaman berikutnya

Kemudian untuk guru Non-ASN yang sudah mengajar.. 

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis