Kabar Gembira dari Kemendikbudristek! Guru PNS dan PPPK yang Belum Berserdik di Sekolah Negeri Maupun Swasta Otomatis dapat Kenaikan Tunjangan

- Editor

Senin, 5 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iwan Syahril juga menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang Sisdiknas juga akan mengatur bahwa guru yang sudah mengajar tetapi belum memiliki sertifikat pendidik, akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrian sertifikasi.

Sebagaimana yang diketahui bahwa untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan dan mendapatkan sertifikasi, memerlukan perjuangan dan waktu yang sangat lama. Mulai dari mengikuti seleksi akademik berkali-kali namun belum kunjung dinyatakan lulus.

Kemudian bagi peserta yang sudah lulus seleksi akademik pun masih banyak sekali yang belum terpanggil atau mendapatkan undangan.

Tidak hanya itu, masalah lainnya untuk mendapatkan sertifikat pendidik adalah ketika peserta lulus seleksi akademik, peserta akan menghadapi ujian akhir yang masih belum tentu lulus.

Sehingga kesempatan untuk mendapatkan sertifikat pendidik memerlukan sebuah perjalanan yang sangat panjang. Akan tetapi upaya untuk kemudahan mendapatkan sertifikat pendidik bagi guru sedang diusahakan oleh Kemdikbudristek.

Sementara itu, guru ASN, baik itu PNS maupun PPPK yang sudah mengajar tetapi belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ditjen GTK menjelaskan bahwa guru PNS maupun juga P3K yang belum mendapat tunjangan profesi, akan otomatis mendapatkan kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam Undang-Undang ASN tanpa perlu menunggu antrian sertifikasi yang panjang.

Halaman berikutnya

Kemudian untuk guru Non-ASN yang sudah mengajar.. 

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis