Kabar Gembira dari Bu Nunuk: Tidak Ada Prioritas PPPK 2024, Semua Guru Honorer Bisa Daftar PPPK 2024

- Editor

Sabtu, 15 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen Nunuk menegaskan kembali komitmen pemerintah, khususnya Kemendikbudristek, untuk menyelesaikan masalah guru honorer seperti P1 dan tenaga kependidikan honorer. Oleh karena itu, tendik juga akan dibentuk di PPPK pada tahun 2024.

Dirjen Nunuk Suryani menyatakan, “Kami sangat berharap pemda satu visi misi dengan pusat untuk menuntaskan masalah honorer. Kemendikbudristek tidak bisa berjalan sendiri dan butuh dukungan dari berbagai instansi terkait, terutama pemda.”

Sesuai keterangan bu Nunuk untuk memberikan afirmasi saat kelulusan sesuai dengan permanPAN-RB. 

Yang mana dalam rencana mekanisme rancangan seleksi ASN tahun 2024 untuk formasi PPPK, untuk kriteria pelamar dan pengisian formasi PPPK secara berturut turut adalah:

  1. Eks THK II (Terdaftar di database BKN dan melamar di instansi tempat bekerja).
  2. Tenaga Non ASN yang terdata di database BKN
  3. Tenaga Non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.

Untuk kelulusan dalam seleksi PPPK ini berdasarkan peringkat terbaik, jadi kesalahan anda termasuk dalam peringkat terbaik agar bisa mengisi formasi yang kosong dalam seleksi PPPK mendatang.

 Demikian ulasan tentang Kabar Gembira dari Bu Nunuk: Tidak Ada Prioritas PPPK 2024, Semua Guru Honorer Bisa Daftar PPPK 2024, semoga dapat bermanfaat bagi Anda. 

Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.

Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya : https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia

(rtq/rtq)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 317 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis