Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 41 mengatur tentang ketentuan penggunaan pembayaran honor atau gaji untuk tenaga honorer guru.
Kemudian Kemendikbudristek melalui peraturannya juga menjelaskan bahwa ada ketentuan-ketentuan tambahan.
Ketentuan tambahan tersebut mengenai penggunaan pembayaran honor paling banyak berjumlah 50%.
Selanjutnya persyaratan memiliki NUPTK dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam atau non-alam yang ditetapkan oleh pemerintah pusat atau daerah.
Artinya jika ada status bencana alam ataupun non-alam, tidak lagi diwajibkan memiliki NUTPTK. Juga sebaliknya, jika ada pada kondisi normal, maka wajib memiliki NUPTK.
Kemudian ketentuan lainnya adalah bahwasanya pembayaran honor dari dana BOS ini maksimal 50%.
Boleh lebih dari 50% apabila daerah tersebut dalam status bencana alam atau non-alam.
Dijelaskan bahwa dalam hal pembayaran honor guru terdapat sisa dana, pembayaran honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan. Artinya dana BOS ini diprioritaskan bagi guru, kemudian tendik.
Demikian informasi mengenai juknis penggajian guru honorer melalui dana BOS di tahun 2023. (mfs/mfs)
Segera daftarkan diri Anda dalam Diklat “TRIK MUDAH PENYUSUNAN SKP TERBARUNYA BERBASIS KINERJA UNTUK GURU” yang akan dilaksanakan pada 15-20 Januari 2023, pukul 19.30 WIB. Seluruh peserta mendapatkan sertifikat 64 JP.
Narahubung: 082115985557 (Admin Maman)