Penghapusan Tenaga Honorer – Tenaga honorer yang akan mulai dihapuskan keberadannya tepatnya pada 28 November 2023, menjadi kabar yang mengejutkan dan menuai pro serta kontra.
Tapat tanggal 31 Mei 2022, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau sering di dengar Menpan RB, Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat resmi yang berisikan mengenai penghapusan tenaga honorer mulai November 2023.
Surat edaran tersebut dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu memastikan tidak ada lagi tenaga honorer baik intansi pemerintah maupun daerah setelah tahun 2023. Semua instansi pemerintahan yang berada di seluruh Indonesia tidak diizinkan untuk membuka lowongan untuk posisi tenaga honorer atau non PNS.
Sehingga nantinya pegawai pemerintahan akan diisi oleh dua jenis kelompok yaitu ASN/PNS (Aparatur Sipil Negara) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Salah satu pertimbangan utama alasan bahwa berakhirnya keberadaan posisi dan status dari tenaga honorer ini dihapuskan karena tenaga honorer dianggap kurang efektif baik dari segi pendanaan dan formasi kerjanya.
Dijelaskan lebih lanjut, bahwa bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tetap mengangkat pegawai honorer dan tidak mengikuti arahan serta aturan dalam surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan dikenai sanksi.
Dijelaskan dalam surat resmi tersebut bahwa :
“Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah”.
Lalu yang menjadi pertanyaan kita bersama, Bagaimana nasib penghapusan tenaga honorer setelah tahun 2023?
Tidak perlu khawatir, selain memberikan sebuah kebijakan pemerintah juga memberikan solusi atas kebijakan tersebut. Bagi pegawai honorer yang sudah bekerja lebih dari 5 tahun akan diberikan menjadi PPPK dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Dalam surat edaran tersebut nomor 4 poin g dijelaskan bahwa :
“Pasal 99 ayat (2) berbunyi Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (Lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini”.
Selain ikut seleksi PPPK, bagi tenaga honorer juga dapat mengikuti seleksi Calon PNS, seperti yang tercantum dalam surat edaran nomor 6 poin a, dijelaskan bahwa :
“Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK”.
Untuk itu, bagi pegawai honorer bisa mempersiapkan diri dari sekarang untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK yang akan datang.
Demikian informasi mengenai Kabar Gembira Bagi Tenaga Honorer yang Akan Dihapus Mulai Tahun 2023, Dapat Mengikuti Program Ini! .
Semoga bermanfaat dan memberikan wawasan serta informasi yang tepat. Untuk update segala informasi terbaru mengenai Pendidikan dan Guru silahkan cek di Naikpangkat.com, sebagai portal berita online mengenai pendidikan dan guru.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member? Silahkan untuk menghubungi Admin di nomor 087719662338 (Rahma)
(rtq/rtq)