Kabar Gembira, Ada Tambahan Tunjangan Guru Yang Sudah Cair, Silahkan Dicek!

- Editor

Senin, 22 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat kabar menggembirakan di kalangan beberapa guru mengenai adanya tambahan tunjangan guru yang telah cair di luar tunjangan sertifikasi. Yuk simak informasi selengkapnya tentang tunjangan insentif 2023 berikuti ini.

Tunjangan yang diterima ini besarannya mencapai Rp. 1.425.000 /guru  yang mana tunjangan ini merupakan tunjangan bagi guru bukan PNS atau biasa disebut dengan alur tunjangan insentif tahun 2023.

Mungkin diantara Anda masih menanyakan bagaimana cara mendapatkan tunjangan insentif ? Dalam artikel ini akan dijelaskan lebih mendalam.

Tunjangan Insentif merupakan tunjangan tambahan yang berhak dan dapat diterima oleh guru non ASN baik mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta sebagai balas jasa atas pengabdiannya dalam mengajar.

Alur Tunjangan Insentif

Berikut ini Alur Tunjangan Insentif Tahun 2023 menurut pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Agama, yaitu:

  1. Guru yang memenuhi syarat
  2. Guru melakukan pengusulan
  3. Kankemenag Kabupaten / Kota melakukan persetujuan
  4. Data Calon kandidat penerima insentif
  5. Pengolahan data oleh tim pusat
  6. Kuota insentif masing- masing provinsi
  7. Verifikasi data oleh Dukcapil
  8. Penetapan penerima tunjangan insentif

Hal yang penting dari alur tersebut, yang perlu guru ketahui agar berkesempatan untuk mendapatkan tunjangan insentif, yaitu Anda perlu memenuhi syarat yang berlaku, kemudian Anda melakukan pengusulan agar data anda dapat diproses kemudian berkesempatan untuk mendapatkan tunjangan insentif ini.

Syarat Mendapatkan Tunjangan Insentif 2023

Nah, untuk persyaratan yang perlu dipenuhi bagi guru yang akan melakukan pengusulan, yaitu sebagai berikut:

  • Nama Lengkap (Penulisan harus sesuai dengan KTP/KK)
  • NIK (Penulisan harus sesuai dengan KTP/KK)
  • Tempat Lahir (Penulisan harus sesuai dengan KTP/KK)
  • Tanggal Lahir (Penulisan harus sesuai dengan KTP/KK)
  • Nama Ibu (Penulisan harus sesuai dengan KTP/KK)
  • Merupakan Guru Aktif Mengajar
  • Minimal mengajar 6 jam tatap muka
  • Aktif selama 2 tahun berturut turut sebagai guru
  • Belum sertifikasi atau belum dinyatakan lulus program PPG
  • Memiliki NPK/NUPTK

Halaman selanjutnya,

Memiliki kualifikasi pendidikan minimal…

Berita Terkait

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Berita ini 11,680 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis