7. Tambahan Penghasilan
Menurut Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 dijelaskan bahwa tambahan penghasilan (Tamsil) adalah sejumlah uang yang diberikan kepada guru ASN di daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Tentunya guru ASN ini telah memenuhi kriteria sebagai penerima tamsil.
Dalam hal ini guru yang belum sertifikasi atau belum lulus program PPG, berarti guru ini masuk kedalam kategori penerima tambahan penghasilan atau tamsil.
Akan tetapi perlu dipahami juga bahwa ada beberapa syarat untuk memenuhi syarat penerima tamsil ini. Syaratnya adalah sebagai berikut.
- memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
- mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
- belum memiliki sertifikat pendidik;
- memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
- memiliki NUPTK;
- melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
- memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- terdaftar aktif pada Dapodik.
Demikian informasi mengenai jenis tunjangan guru 2023 yang dimungkinkan tetap berlaku dan bahkan bisa meningkat di tahun-tahun yang akan datang. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!