2. Tunjangan Sertifikasi untuk CPNSD
Besaran tunjangan guru CPNSD yang diberikan sebesar 1 kali gaji pokok dikali 8% per bulan Permendikbud no 19 tahun 2019.
Gaji non ASN juga diatur dalam PP. No 15 tahun 2019. Ketentuan untuk gaji CPNS golongan gaji masuk golongan IIIa, yaitu Rp2.579.400 x 80% = Rp2.063.520.
3. Tunjangan Guru Non ASN Inpassing
Tunjangan guru inpassing ini adalah tunjangan-profesi yang diberikan kepada guru honorer yang sudah memiliki SK inpassing atau penyetaraan.
Jadi guru ini nantinya inpassing tunjangan profesinya disetarakan dengan PNS.
Ini merupakan kelebihan jika guru honorer memiliki SK inpassing. Dalam hal ini tunjangan profesi yang dibayarkan memang cukup tinggi di banding dengan TPG non PNS umum.
4. Tunjangan Guru Non PNS Inpassing
unjangan guru non ASN Inpassing diatur dalam Persesjen Kemdikbud No. 18 tahun 2021. Jumlah besarannya yaitu 1 kali gaji pokok per bulan.
Adapun jumlah gajinya sesuai dalam PP. Nomor 15 tahun 2019 atau besaran tunjangan bisa tertera di SK Inpassing.
Guru non PNS yang non Inpassing Tunjangan guru non PNS non Inpassing diatur pula dalam Persesjen Kemdikbud No. 18 tahun 2021.
Guru akan menerima tunjangan penyetaraan sebesar Rp1.500.000 per bulan.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya