Kabar Gembira 5 Jenis Tunjangan Guru Yang Akan Cair Bulan Maret

- Editor

Sabtu, 12 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Guru – Mungkin di antara kita ada Bapak atau Ibu guru yang baru pertama kali akan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru, sehingga kurang informasi dan sangat menunggu kapan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 segara cair.

Bulan Maret merupakan bulan yang sudah di tunggu- tunggu bagi Bapak dan Ibu sekalian, karena bulan ini merupakan bulan penerimaan atau pencairan dana Tunjangan Guru untuk Triwulan satu.

Regulasi terbaru mengenai pencairan dana Tunjangan profesi guru, tunjangan khusus dan tunjangan tambahan penghasilan tahun 2022. Yang telah di atur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Berikut ini kita akan menjelaskan 5 jenis tunjangan guru yang akan cair Bulan Maret, apa saja itu ? Yuk simak informasi selengkapnya.

1. Tunjangan Khusus

Tunjangan Khusus merupakan tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus.

Tunjangan Khusus ini biasa juga di sebut Tunjangan Daerah Terpencil, jadi bagi Bapak dan Ibu yang di tugaskan untuk mengajar di daerah yang daerah dinyatakan terpencil maka akan mendapatkan tunjangan khusus ini. Tunjangan Khusus ini di usulkan langsung oleh Dinas terkait.

2. Tambahan Penghasilan

Tambahan penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru ASN di Daerah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan panghasilan.

Jadi apabila Bapak dan Ibu guru belum sertifikasi atau belum lulus PPG (Pendidikan Profesi Guru) berarti Bapak Ibu masuk kedalam penerima tambahan penghasilan atau Tamsil.

Namun perlu di pahami juga, ada beberapa syarat untuk bisa mendapatakan atau menjadi penerima tambahan penghasilan.

3. Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi

Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Untuk 3 jenis tunjangan yang telah disebutkan di atas, pencairan dana tunjangannya berdasarkan regulasi yang ada yaitu untuk Triwulan 1 pada Bulan Maret.

Besar kemungkinan apabila pertengahan Bulan Maret status di INFO GTK Bapak dan Ibu sekalian sudah dinyatakan valid semua, akhir Maret nanti sudah menerima tunjangan- tunjangan tersebut (Tunjangan Khusus, Tunjangan Profesi, dan Tambahan Penghasilan).

Karena daerah diberikan waktu 14 hari kerja untuk proses pencairan dana Tunjangan tersebut setelah diperoleh dari pusat. Tentunya dengan catatan Bapak dan Ibu sudah memenuhi syarat syarat seperti INFO GTK valid dan lain sebagainya.

Lalu, untuk dua tunjangan lainnya yang akan cair juga di bulan Maret yaitu,

4. TPG Inpassing

TPG Inpassing merupakan Tunjangan Profesi Guru yang diberikan kepada guru honorer yang sudah memiliki SK penyetaraan atau SK Inpassing.

Besaran tunjangan yang di peroleh oleh TPG Inpassing setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK Inpassing atau penyetaraan.

5. TPG Non Inpassing

Merupakan tunjangan yang diperuntukan bagi guru honorer yang belum memiliki SK penyetaraan atau SK Inpassing.

Besaran dana tunjangan yang diprolehnya yaitu sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.

Untuk jadwal pencairan kedua jenis tunjangan ini, yaitu TPG Inpassing dan TPG Non Inpassing, sama dengan tunjangan lain 2 tunjangan ini juga di cairkan per triwulan.

Penyalurannya langsung dari Puslakdik Kemdikbud atau dari pusat ke rekening guru masing- masing.

Demikian informasi ini kami sampaikan, mengenai 5 jenis tunjangan guru yang akan cair di bulan Maret, semoga bisa memberikan manfaat serta informasi yang akurat bagi Bapak dan Ibu sekalian. Semoga berdasarkan jadwal pencairan tunjangan Triwulan satu bisa cair sesuai dengan yang sudah di jadwalkan.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah banner-member-tahunan-300x300-1.jpeg

Ingin dibantu mendaftar ? Hubungi 087719662338 (Rahma)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis