TPG (Tunjangan Profesi Guru) adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai penghargaan atas kualitas dan kinerja guru dalam melaksanakan tugas pendidikan. Pemerintah telah menetapkan penghentian pembayaran tunjangan profesi untuk guru dengan kategori ini.
TPG diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Untuk aturan lebih rinci tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Tujuan dari TPG adalah untuk mendorong guru agar meningkatkan profesionalisme mereka, melaksanakan tugas pendidikan dengan lebih baik, dan memotivasi mereka untuk terus mengembangkan diri dalam bidang pendidikan.
TPG juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan cara memberikan insentif kepada guru yang memiliki kompetensi dan kinerja yang baik.
Selain ketentuan dalam perundang-undangan, pelaksanaan dan pengaturan TPG dapat juga diatur lebih rinci dalam peraturan-peraturan atau kebijakan pemerintah daerah sesuai dengan kebijakan nasional.
Oleh karena itu, dalam konteks Indonesia, TPG adalah salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan guru.
Kemudian bagaimana dengan aturan berkaitan TPG yang batal dibayarkan? Simak selengkapnya berikut ini.
Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melalui dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi kepada Guru PNSD yang sudah terbit SKTPnya apabila guru PNSD penerima tunjangan profesi:
Pertama, dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berkenaan.
Kedua, mendapatkan tugas belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan, dan atau
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya