Kabar Buruk, Pemerintah Tetapkan Tidak Akan Bayarkan TPG Triwulan 3 Untuk Guru Ini!

- Editor

Sabtu, 30 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TPG (Tunjangan Profesi Guru) adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai penghargaan atas kualitas dan kinerja guru dalam melaksanakan tugas pendidikan. Pemerintah telah menetapkan penghentian pembayaran tunjangan profesi untuk guru dengan kategori ini.

TPG diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Untuk aturan lebih rinci tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Tujuan dari TPG adalah untuk mendorong guru agar meningkatkan profesionalisme mereka, melaksanakan tugas pendidikan dengan lebih baik, dan memotivasi mereka untuk terus mengembangkan diri dalam bidang pendidikan. 

TPG juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan cara memberikan insentif kepada guru yang memiliki kompetensi dan kinerja yang baik.

Selain ketentuan dalam perundang-undangan, pelaksanaan dan pengaturan TPG dapat juga diatur lebih rinci dalam peraturan-peraturan atau kebijakan pemerintah daerah sesuai dengan kebijakan nasional. 

Oleh karena itu, dalam konteks Indonesia, TPG adalah salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan guru.

Kemudian bagaimana dengan aturan berkaitan TPG yang batal dibayarkan? Simak selengkapnya berikut ini.

Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melalui dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi kepada Guru PNSD yang sudah terbit SKTPnya apabila guru PNSD penerima tunjangan profesi:

Pertama, dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berkenaan.

Kedua, mendapatkan tugas belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan, dan atau

Halaman selanjutnya,

Ketiga…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 3,184 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis