Kabar Buruk, Pemerintah Tetapkan Tidak Akan Bayarkan TPG Triwulan 3 Untuk Guru Ini!

- Editor

Sabtu, 30 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TPG (Tunjangan Profesi Guru) adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai penghargaan atas kualitas dan kinerja guru dalam melaksanakan tugas pendidikan. Pemerintah telah menetapkan penghentian pembayaran tunjangan profesi untuk guru dengan kategori ini.

TPG diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Untuk aturan lebih rinci tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Tujuan dari TPG adalah untuk mendorong guru agar meningkatkan profesionalisme mereka, melaksanakan tugas pendidikan dengan lebih baik, dan memotivasi mereka untuk terus mengembangkan diri dalam bidang pendidikan. 

TPG juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan cara memberikan insentif kepada guru yang memiliki kompetensi dan kinerja yang baik.

Selain ketentuan dalam perundang-undangan, pelaksanaan dan pengaturan TPG dapat juga diatur lebih rinci dalam peraturan-peraturan atau kebijakan pemerintah daerah sesuai dengan kebijakan nasional. 

Oleh karena itu, dalam konteks Indonesia, TPG adalah salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan guru.

Kemudian bagaimana dengan aturan berkaitan TPG yang batal dibayarkan? Simak selengkapnya berikut ini.

Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melalui dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi kepada Guru PNSD yang sudah terbit SKTPnya apabila guru PNSD penerima tunjangan profesi:

Pertama, dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berkenaan.

Kedua, mendapatkan tugas belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan, dan atau

Halaman selanjutnya,

Ketiga…

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Berita ini 3,177 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis