Kabar Buruk, Pemerintah Tetapkan Tidak Akan Bayarkan TPG Triwulan 3 Untuk Guru Ini!

- Editor

Sabtu, 30 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TPG (Tunjangan Profesi Guru) adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai penghargaan atas kualitas dan kinerja guru dalam melaksanakan tugas pendidikan. Pemerintah telah menetapkan penghentian pembayaran tunjangan profesi untuk guru dengan kategori ini.

TPG diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Untuk aturan lebih rinci tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Tujuan dari TPG adalah untuk mendorong guru agar meningkatkan profesionalisme mereka, melaksanakan tugas pendidikan dengan lebih baik, dan memotivasi mereka untuk terus mengembangkan diri dalam bidang pendidikan. 

TPG juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan cara memberikan insentif kepada guru yang memiliki kompetensi dan kinerja yang baik.

Selain ketentuan dalam perundang-undangan, pelaksanaan dan pengaturan TPG dapat juga diatur lebih rinci dalam peraturan-peraturan atau kebijakan pemerintah daerah sesuai dengan kebijakan nasional. 

Oleh karena itu, dalam konteks Indonesia, TPG adalah salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan guru.

Kemudian bagaimana dengan aturan berkaitan TPG yang batal dibayarkan? Simak selengkapnya berikut ini.

Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melalui dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi kepada Guru PNSD yang sudah terbit SKTPnya apabila guru PNSD penerima tunjangan profesi:

Pertama, dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berkenaan.

Kedua, mendapatkan tugas belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan, dan atau

Halaman selanjutnya,

Ketiga…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 3,180 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis