Kabar Buruk dari Aturan Presiden untuk Guru Sertifikasi dan Belum Sertifikasi di Daerah, Berlaku 3 Bulan Lagi!

- Editor

Jumat, 25 Agustus 2023 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi ini menjadi mengkhawatirkan oleh beberapa guru di daerah baik guru yang telah sertifikasi maupun yang belum sertifikasi, berkaitan dengan penghapusan guru honorer di tahun 2023.

Bagaimana informasi selengkapnya? Silahkan simak artikel ini hingga selesai.

Yang mana kita tahu bersama bahwa penghapusan tenaga honorer ini akan mulai berlaku tiga bulan lagi, yaitu tepatnya di bulan November 2023.

Sumber rujukan informasi kali ini yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selain regulasi tersebut, dijelaskan juga dalam Edaran MenPAN RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) tertanggal 31 Mei 2022 tentang Status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dalam edaran tersebut, dijelaskan mengenai status kepegawaian salah satu yang dibahas dalam salah satu poin edaran tersebut yaitu,

Dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dalam rangka penataan SDM Aparatur telah mengatur ASN yang menyebutkan, bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Lebih lanjut lagi, dalam edaran tersebut juga dijelaskan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja menyebutkan.

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau disingkat PPPK adalah warga indonesia yang memenuhi syarat tertentu.

Dengan demikian tidak ada lagi status tenaga honorer dalam status kepegawaian baik di instansi pusat maupun daerah.

Karena dijelaskan juga di poin lainnya bahwa PPK dilarang mengangkat pegawai Non PNS dan atau Non PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Apabila PPK dan pejabat lainnya mengangkat pegawai Non pns atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Lebih lanjut lagi, pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, pegawai non PNS yang sedang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah maupun daerah, masih dapat melaksanakan tugas paling lama lima tahun.

Sedangkan apabila kita melihat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja resmi dikeluarkan pada tanggal 22 November 2018 dan disahkan oleh Presiden Joko Widodo.

Yang artinya lima tahun dari tanggal resmi dikeluarkannya peraturan ini yaitu November 2023. Atau 3 bulan lagi dari sekarang.

Halaman selanjutnya,

Tentu ini menjadi ke was – was an…

Berita Terkait

Ayo Maksimalkan, 4 Manfaat Sertifikat Hasil Ujian CAT BKN bagi Pendaftar CPNS dan PPPK 2023
Ternyata Segini Besaran Terbaru Tunjangan Sertifikasi Guru Mulai Tahun 2024
Hore, Keputusan Kemdikbud tentang Pengumuman Kelulusan dan Kriteria Penerima Afirmasi Serdik PPPK Guru 2023
2 Cara Cek Pengumuman Kelulusan dan Penempatan PPPK Guru Tahun 2023
Memperingati Hari Guru Nasional, Simak Pengertian, Sejarah, Tugas, dan Peran Guru Berikut Ini
Resmi Kebijakan Baru Kemdikbud, Semua Guru Honorer Bersiap Diangkat ASN PPPK Guru Tahun 2024
Hore, Kabar Gembira Untuk Semua Guru Sertifikasi SD, SMP, SMA/SMK Mulai Tahun 2024
Telah Rilis Hasil Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia 2023, Intip Isinya!
Berita ini 783 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 November 2023 - 11:16 WIB

Ayo Maksimalkan, 4 Manfaat Sertifikat Hasil Ujian CAT BKN bagi Pendaftar CPNS dan PPPK 2023

Selasa, 28 November 2023 - 10:05 WIB

Ternyata Segini Besaran Terbaru Tunjangan Sertifikasi Guru Mulai Tahun 2024

Senin, 27 November 2023 - 11:44 WIB

Hore, Keputusan Kemdikbud tentang Pengumuman Kelulusan dan Kriteria Penerima Afirmasi Serdik PPPK Guru 2023

Senin, 27 November 2023 - 10:33 WIB

2 Cara Cek Pengumuman Kelulusan dan Penempatan PPPK Guru Tahun 2023

Sabtu, 25 November 2023 - 11:19 WIB

Resmi Kebijakan Baru Kemdikbud, Semua Guru Honorer Bersiap Diangkat ASN PPPK Guru Tahun 2024

Sabtu, 25 November 2023 - 10:40 WIB

Hore, Kabar Gembira Untuk Semua Guru Sertifikasi SD, SMP, SMA/SMK Mulai Tahun 2024

Jumat, 24 November 2023 - 11:11 WIB

Telah Rilis Hasil Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia 2023, Intip Isinya!

Jumat, 24 November 2023 - 10:04 WIB

Info Penting dari Kemendikbud Ristek, 3 Visi Penting Harus Guru TK, SD, SMP, SMA/SMK Ketahui

Berita Terbaru