Informasi ini menjadi mengkhawatirkan oleh beberapa guru di daerah baik guru yang telah sertifikasi maupun yang belum sertifikasi, berkaitan dengan penghapusan guru honorer di tahun 2023.
Bagaimana informasi selengkapnya? Silahkan simak artikel ini hingga selesai.
Yang mana kita tahu bersama bahwa penghapusan tenaga honorer ini akan mulai berlaku tiga bulan lagi, yaitu tepatnya di bulan November 2023.
Sumber rujukan informasi kali ini yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Selain regulasi tersebut, dijelaskan juga dalam Edaran MenPAN RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) tertanggal 31 Mei 2022 tentang Status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dalam edaran tersebut, dijelaskan mengenai status kepegawaian salah satu yang dibahas dalam salah satu poin edaran tersebut yaitu,
Dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dalam rangka penataan SDM Aparatur telah mengatur ASN yang menyebutkan, bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
Lebih lanjut lagi, dalam edaran tersebut juga dijelaskan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja menyebutkan.
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau disingkat PPPK adalah warga indonesia yang memenuhi syarat tertentu.
Dengan demikian tidak ada lagi status tenaga honorer dalam status kepegawaian baik di instansi pusat maupun daerah.
Karena dijelaskan juga di poin lainnya bahwa PPK dilarang mengangkat pegawai Non PNS dan atau Non PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Apabila PPK dan pejabat lainnya mengangkat pegawai Non pns atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Lebih lanjut lagi, pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, pegawai non PNS yang sedang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah maupun daerah, masih dapat melaksanakan tugas paling lama lima tahun.
Sedangkan apabila kita melihat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja resmi dikeluarkan pada tanggal 22 November 2018 dan disahkan oleh Presiden Joko Widodo.
Yang artinya lima tahun dari tanggal resmi dikeluarkannya peraturan ini yaitu November 2023. Atau 3 bulan lagi dari sekarang.
Halaman selanjutnya,
Tentu ini menjadi ke was – was an…
Halaman : 1 2 Selanjutnya