Kabar Buruk dari Aturan Presiden untuk Guru Sertifikasi dan Belum Sertifikasi di Daerah, Berlaku 3 Bulan Lagi!

- Editor

Jumat, 25 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi ini menjadi mengkhawatirkan oleh beberapa guru di daerah baik guru yang telah sertifikasi maupun yang belum sertifikasi, berkaitan dengan penghapusan guru honorer di tahun 2023.

Bagaimana informasi selengkapnya? Silahkan simak artikel ini hingga selesai.

Yang mana kita tahu bersama bahwa penghapusan tenaga honorer ini akan mulai berlaku tiga bulan lagi, yaitu tepatnya di bulan November 2023.

Sumber rujukan informasi kali ini yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selain regulasi tersebut, dijelaskan juga dalam Edaran MenPAN RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) tertanggal 31 Mei 2022 tentang Status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dalam edaran tersebut, dijelaskan mengenai status kepegawaian salah satu yang dibahas dalam salah satu poin edaran tersebut yaitu,

Dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dalam rangka penataan SDM Aparatur telah mengatur ASN yang menyebutkan, bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Lebih lanjut lagi, dalam edaran tersebut juga dijelaskan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja menyebutkan.

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau disingkat PPPK adalah warga indonesia yang memenuhi syarat tertentu.

Dengan demikian tidak ada lagi status tenaga honorer dalam status kepegawaian baik di instansi pusat maupun daerah.

Karena dijelaskan juga di poin lainnya bahwa PPK dilarang mengangkat pegawai Non PNS dan atau Non PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Apabila PPK dan pejabat lainnya mengangkat pegawai Non pns atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Lebih lanjut lagi, pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, pegawai non PNS yang sedang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah maupun daerah, masih dapat melaksanakan tugas paling lama lima tahun.

Sedangkan apabila kita melihat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja resmi dikeluarkan pada tanggal 22 November 2018 dan disahkan oleh Presiden Joko Widodo.

Yang artinya lima tahun dari tanggal resmi dikeluarkannya peraturan ini yaitu November 2023. Atau 3 bulan lagi dari sekarang.

Halaman selanjutnya,

Tentu ini menjadi ke was – was an…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 812 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis