Kabar Buruk dari Aturan Presiden untuk Guru Sertifikasi dan Belum Sertifikasi di Daerah, Berlaku 3 Bulan Lagi!

- Editor

Jumat, 25 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi ini menjadi mengkhawatirkan oleh beberapa guru di daerah baik guru yang telah sertifikasi maupun yang belum sertifikasi, berkaitan dengan penghapusan guru honorer di tahun 2023.

Bagaimana informasi selengkapnya? Silahkan simak artikel ini hingga selesai.

Yang mana kita tahu bersama bahwa penghapusan tenaga honorer ini akan mulai berlaku tiga bulan lagi, yaitu tepatnya di bulan November 2023.

Sumber rujukan informasi kali ini yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selain regulasi tersebut, dijelaskan juga dalam Edaran MenPAN RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) tertanggal 31 Mei 2022 tentang Status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dalam edaran tersebut, dijelaskan mengenai status kepegawaian salah satu yang dibahas dalam salah satu poin edaran tersebut yaitu,

Dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dalam rangka penataan SDM Aparatur telah mengatur ASN yang menyebutkan, bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Lebih lanjut lagi, dalam edaran tersebut juga dijelaskan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja menyebutkan.

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau disingkat PPPK adalah warga indonesia yang memenuhi syarat tertentu.

Dengan demikian tidak ada lagi status tenaga honorer dalam status kepegawaian baik di instansi pusat maupun daerah.

Karena dijelaskan juga di poin lainnya bahwa PPK dilarang mengangkat pegawai Non PNS dan atau Non PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Apabila PPK dan pejabat lainnya mengangkat pegawai Non pns atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Lebih lanjut lagi, pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, pegawai non PNS yang sedang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah maupun daerah, masih dapat melaksanakan tugas paling lama lima tahun.

Sedangkan apabila kita melihat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja resmi dikeluarkan pada tanggal 22 November 2018 dan disahkan oleh Presiden Joko Widodo.

Yang artinya lima tahun dari tanggal resmi dikeluarkannya peraturan ini yaitu November 2023. Atau 3 bulan lagi dari sekarang.

Halaman selanjutnya,

Tentu ini menjadi ke was – was an…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 816 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis