Dalam juknis tersebut juga dijelaskan bahwa pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran tunjangan, kepada guru yang:
- Meninggal dunia
- Mencapai batas usia pensiun
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Mendapat tugas belajar, dan
- Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru
Apabila Anda tidak tergolong dalam daftar yang disebutkan diatas, sepatutnya tidak perlu khawatir dan tetap memantau informasi terbarunya.
Demikian informasi mengenai Kabar Buruk, Aturan Guru Yang Tidak Jadi Menerima Tunjangan Profesi Guru Triwulan 2 tahun 2023. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda.
Promo Harga Spesial!!
Diklat 40JP “Trik Praktis Publikasi Ilmiah & Karya Inovatif untuk Naik Pangkat & Calon PPG Era Kurikulum Merdeka”
Dapatkan juga BONUS SPECIAL
❇️ 250++ File PTK
❇️ Kumpulan contoh file PTS
❇️ Kumpulan makalah Best Practice Guru dan Kepala Sekolah
❇️ Aplikasi Penilaian Kinerja Guru (PKG)
❇️ Buku Pedoman Guru
Lakukan langkah berikut:
1️⃣ Transfer ke Rekening BRI 303701023644536 a.n Hayyi Rosyida
2️⃣ Mengisi Link Pendaftaran http://bit.ly/DiklatPIKI40
Hubungi admin berikut jika MAU dibantu pendaftaran:
Wa.me/6281325116124 (Admin Nurha)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2