Kabar Buruk, Aturan Guru Yang Tidak Jadi Menerima Tunjangan Profesi Guru Triwulan 2

- Editor

Minggu, 18 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apabila merujuk pada petunjuk teknis yang ada, bulan ini sudah waktunya untuk pencairan tunjangan triwulan 2, namun ada kabar kurang baik terdapat guru yang tidak jadi menerima tunjangan profesi guru triwulan 2 tahun 2023.

Tunjangan profesi guru atau biasa juga disebut dengan tunjangan sertifikasi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Yang mana tunjangan profesi guru (TPG) ini, disalurkan kepada guru setiap triwulan atau setiap tiga bulan sekali.

Sehingga selama satu tahun mendapatkan 4 kali tunjangan sertifikasi dengan besaran seperti gaji pokok yang didapatkannya.

Namun, tetap guru harus memenuhi aturan yang berlaku dan sebelumnya telah melakukan sinkronisasi data.

Terdapat kabar kurang baik terdapat guru yang tidak jadi menerima tunjangan profesi guru triwulan 2 tahun 2023, untuk mengetahui info selengkapnya dapat disimak lengkap dalam artikel ini.

Sesuai dengan regulasi yang berlaku mengenai pemberian tunjangan profesi guru (TPG), terdapat beberapa regulasi yang bisa menjadi rujukannya.

Baik bagi guru dibawah naungan Kementerian Agama maupun dibawah naungan Kementerian Pendidikan.

Bagi Guru dibawah Naungan Kemenag

Salah satunya yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 Tahun 2022

Mengenai Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023.

Isi dalam juknis tersebut, salah satunya mengenai penyebab tunjangan profesi tidak dibayarkan kepada:

  • Guru. kepala, dan pengawas madrasah yang tidak hadir kumulatif 3 hari atau lebih dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah.
  • Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 hari
  • Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti alasan penting lebih dari 6 hari
  • Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara
  • Guru, kepala, dan pengawas madrasah melaksanakan ibidah haji dan atau umroh dengan bisaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti (Cuti besar)
  • Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dan pemerintah

Bagi Guru dibawah Naungan Kemendikbud

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022

Tentang Petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara di daerah provinsi kabupaten/kota.

Halaman selanjutnya,

Dalam juknis tersebut juga,…

Berita Terkait

2024 Ganti Menteri Pendidikan, Bagaimana Nasib Kebijakan yang Saat Ini Berjalan? Apakah Akan Diganti?
Resmi Sudah Pengumuman Kelulusan PPPK 2023, Segera Cek Hasil Anda!
Cara Membuat Soal Otomatis Berbasis AI di Google Form
Kabar Gembira, MenPAN RB Sebut Akan Ada Percepatan Naik Pangkat Untuk Guru Daerah di Tahun 2024
Ternyata Ini Alasan Hasil Kelulusan PPPK 2023 Belum Diumumkan Hingga Kini, Simak Selengkapnya!
Hingga Kini Belum Ada Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023, Ini Penjelasan Resmi Dari BKN
Pengumuman Terbaru Dari Ditjen GTK untuk Guru TK, SD, SMP, SMA/SMK dan SLB
Sekolah Wajib Bersiap, Resmi Kurikulum Merdeka Menjadi Kurikulum Nasional Wajib Diimplementasikan Mulai Tahun 2024!
Berita ini 10,137 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Desember 2023 - 10:50 WIB

2024 Ganti Menteri Pendidikan, Bagaimana Nasib Kebijakan yang Saat Ini Berjalan? Apakah Akan Diganti?

Sabtu, 9 Desember 2023 - 09:52 WIB

Resmi Sudah Pengumuman Kelulusan PPPK 2023, Segera Cek Hasil Anda!

Jumat, 8 Desember 2023 - 17:12 WIB

Cara Membuat Soal Otomatis Berbasis AI di Google Form

Jumat, 8 Desember 2023 - 10:53 WIB

Kabar Gembira, MenPAN RB Sebut Akan Ada Percepatan Naik Pangkat Untuk Guru Daerah di Tahun 2024

Jumat, 8 Desember 2023 - 10:23 WIB

Ternyata Ini Alasan Hasil Kelulusan PPPK 2023 Belum Diumumkan Hingga Kini, Simak Selengkapnya!

Kamis, 7 Desember 2023 - 16:39 WIB

Pengumuman Terbaru Dari Ditjen GTK untuk Guru TK, SD, SMP, SMA/SMK dan SLB

Rabu, 6 Desember 2023 - 11:09 WIB

Sekolah Wajib Bersiap, Resmi Kurikulum Merdeka Menjadi Kurikulum Nasional Wajib Diimplementasikan Mulai Tahun 2024!

Rabu, 6 Desember 2023 - 10:19 WIB

Baru Saja Rilis! Surat Edaran Kemdikbud Terbaru Menjelang Pengumuman Kelulusan PPPK 2023

Berita Terbaru