Selain itu pemerintah melalui Men PANRB telah memastikan akan membuka rekrutmen seleksi PPPK 2023, hal ini menjadi kabar baik untuk guru honorer yang telah lulus PG dan belum mendapatkan penempatan pada seleksi PPPK guru tahun 2022.
Selanjutnya kabar baik untuk guru honorer yang telah diangkat menjadi ASN PPPK pada tahun 2023 telah terjamin akan menerima tunjangan, gaji, gaji ke 13 sampai THR di tahun 2023 ini.
Hal itu telah dijelaskan di dalam peraturan Permenkeu No 212/PMK.07/2022 yang telah diterbitkan pada tanggal 27 Desember tahun 2022 lalu. Di dalam peraturan ini membahas dan mengatur tentang ketentuan penggunaan Dana Alokasi Ummum (DAU) tahun anggaran 2023.
Dalam Ketentuan penggunaan DAU telah mengatur mengenai penggajian formasi PPPK termasuk juga tunjangan yang melekat.
Pada pasal 5 telah menyebutkan bahwasannya penggajian PPPK di dalam peraturan yang dikeluarkan Kemenkeu digunakan untuk membayar gaji pokok dan tunjangan melekat untuk formasi PPPK 2022 dan 2023 yang dilakukan pengangkatan pada tahun 2023.
Peraturan tersebut juga menjelaskan mengenai rincian jumlah formasi PPPK guru, tenaga teknis dan tenaga Kesehatan di semua provinsi di Indonesia beserta jumlah alokasi DAU untuk penggajian PPPK pada masing-masing wilayah.
Dengan demikian, terdapat sebanyak 127.621 guru honorer pada kategori P1 yang akan dilakukan pengangkatan menjadi ASN PPPK 2023 dapat tersenyum karena tunjangan dan anggaran gaji secara resmi telah ditetapkan oleh Kemenkeu.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2