Kabar Baik Untuk Guru Honorer di Tahun 2023

- Editor

Minggu, 8 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain itu pemerintah melalui Men PANRB telah memastikan akan membuka rekrutmen seleksi PPPK 2023, hal ini menjadi kabar baik untuk guru honorer yang telah lulus PG dan belum mendapatkan penempatan pada seleksi PPPK guru tahun 2022.

Selanjutnya kabar baik untuk guru honorer yang telah diangkat menjadi ASN PPPK pada tahun 2023 telah terjamin akan menerima tunjangan, gaji, gaji ke 13 sampai THR di tahun 2023 ini.

Hal itu telah dijelaskan di dalam peraturan Permenkeu No 212/PMK.07/2022 yang telah diterbitkan pada tanggal 27 Desember tahun 2022 lalu. Di dalam peraturan ini membahas dan mengatur tentang ketentuan penggunaan Dana Alokasi Ummum (DAU) tahun anggaran 2023.

Dalam Ketentuan penggunaan DAU telah mengatur mengenai penggajian formasi PPPK termasuk juga tunjangan yang melekat.

Pada pasal 5 telah menyebutkan bahwasannya penggajian PPPK di dalam peraturan yang dikeluarkan Kemenkeu digunakan untuk membayar gaji pokok dan tunjangan melekat untuk formasi PPPK 2022 dan 2023 yang dilakukan pengangkatan pada tahun 2023.

Peraturan tersebut juga menjelaskan mengenai rincian jumlah formasi PPPK guru, tenaga teknis dan tenaga Kesehatan di semua provinsi di Indonesia beserta jumlah alokasi DAU untuk penggajian PPPK pada masing-masing wilayah.

Dengan demikian, terdapat sebanyak 127.621 guru honorer pada kategori P1 yang akan dilakukan pengangkatan menjadi ASN PPPK 2023 dapat tersenyum karena tunjangan dan anggaran gaji secara resmi telah ditetapkan oleh Kemenkeu.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis