Kabar Baik, Tunjangan Guru Daerah Khusus Turun 1,5 Juta

- Editor

Kamis, 12 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jika merujuk pada peraturan tersebut, daerah khusus didasarkan pada kondisi geografis.

Dimana, wilayah tersebut merupakan daerah terpencil atau terbelakang.

Bukan hanya itu saja, namun juga daerah tersebut masuk ke dalam kategori masyarakat adat yang terpencil, daerah yang berbatasan dengan negara lain ataupun daerah dengan pulau terkecil serta terluar dari wilayah Indonesia.

Sedangkan, mengenai Tunjangan Khusus Guru (TKG) ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi bagi Guru dan Dosen.

Besaran dari tunjangan guru ini, merupakan satu kali gaji pokok bagi Guru ASN setelah dipotong pajak penghasilan yang mana hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang belaku bagi guru non-ASN.

Besaran gaji pokok yang akan diterima bagi pemilik SK Inpassing, dan bagi yang belum memiliki Inpassing tunjangannya sebesar Rp 1.500.000/bulan.

Mengenai data guru-guru yang layak untuk menerima tunjangan khusus guru tersebut, tentunya mengacu pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Data-data tersebut, merupakan data yang telah dijamin kebenarannya oleh Kepala Satuan Pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak.

Data-data tersebut juga telah terkolerasi dengan berbagai tabel referensi yang validitasnya dijamin oleh para instansi yang berwenang.

Lalu bagaimana dengan tahapan Penentuan Guru Penerima Tunjangan Khusus?

Tahapan penentuan tunjangan khusus guru ini memiliki beberapa tahapan yaitu sebagai berikut :

  • Verifikasi oleh Dinas Pendidikan Setempat

Pada tahapan ini ialah dimana nama-nama guru tersebut akan dilakukan pemverifikasian oleh dinas Pendidikan baik itu tingkat Provinsi, Kabupaten, maupun Kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan.

  • Penetapan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus

Nantinya, surat tersebut akan diterbitkan oleh Kemendikbud Ristek dalam dua tahap. Tahap pertama, berlaku pada semester satu terhitung mulai dari Januari hingga Juni. Tahap dua, berlaku pada semester dua terhitung bulan Juli hingga Desember.

  • Pemerintah mengirimkan tunjangan khusus

Hal tersebut merujuk pada, SKTK yang telah terbit yang berasal baik dari tingkat provinsi, kabupaten maupun kota. Hal tersebut sesuai dengan kewenangan membayar tunjangan guru khusus langsung pada rekening penerima.

Itulah informasi terkait Tunjangan Khusus Guru, bagi para guru dapat cek rekening masing-masing mengenai tunjangan tersebut ya.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(nlm/law)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis