Kabar Baik! Ratusan Ribu Guru Akan Mendapat Tunjangan Khusus

- Editor

Kamis, 22 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bahwa guru akan menerima tunjangan khusus.

Dalam surat keputusan (SK) Nomor 1387.1304/J5.3.3/TK/T2/2022, yang diterbitkan untuk memberikan penguatan dan kepastian terkait tunjangan khusus kepada guru.

Kabarnya puluhan ribu guru, tepatnya 56.358 yang bertugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional akan mendapatkan tunjangan khusus tersebut.

Plt. Direktur Jenderal Guru dan Ketenagakerjaan (Ditjen GTK) Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani menjelaskan bahwasannya selain tunjangan profesi pemerintah akan menyediakan tunjangan khusus.

Tunjangan khusus ini akan diberikan bagi seluruh guru yang telah melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional, baik guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun bayi guru non-ASN.

Tujuan dari diberikannya tunjangan khusus ini, sebagai bentuk penghargaan bagi guru yang telah melakukan pengabdian.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi suatu bagian dari upaya pemerintah yang ingin meningkatkan kesejahteraan guru yang berada di daerah khusus.

Mengenai tunjangan ini dari pihak pemerintah masih melakukan tahap konfirmasi.

Tepatnya, saat ini Ditjen GTK Kemendikbud Ristek telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah.

Sebelumnya, pemerintah daerah diminta untuk segera memberikan konfirmasi persetujuan nama-nama guru yang masuk sebagai nominasi penerima tunjangan khusus tersebut.

“Sekarang sudah jelas dan pemerintah daerah tinggal memberik konfirmasi persetujuan atas guru-guru yang bertugas di daerah khusus kepada pemerintah pusat,” Jelas Nunuk dalam laman GTK Kemendikbud Ristek (19/12/2022).

Dalam penyaluran mengenai tunjangan khusus sumber data yang digunakan ini berasal dari data pokok pendidikan (Dapodik) yang berasal dari sekolah.

Mengenai kelayakan oemerima gjnjangan khusus ini selanjutnya akan dilakukan tahap verifikasi.

Halaman Selanjutnya
Calon Penerima Tunjangan yang Disetujui Dinas Pendidikan

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis